HUKUM & KRIMINAL

Ketua PPUMI Tuding Ganguan IMW Bikin Sopir Pengangkut Makanan MBG Wafat, Reaksi IMW: “Minta Maaf atau ke Polisi”

Ketua Umum Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI), sekaligus pemilik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Terintegrasi Yayasan Jabal Quran, Dr. Hj. Munifah Syanwani dan LSM Indonesia Morality Watch (IMW).

progresifjaya.co.id, BOGOR – Throwing someone under the bus. Pemahamannya adalah menyalahkan orang lain untuk menghindari tanggung jawab
Kalimat ini mungkin tepat untuk disandarkan ke diri Ketua Umum Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI), sekaligus pemilik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Terintegrasi di bawah naungan Yayasan Jabal Quran, Dr. Hj. Munifah Syanwani. Akibat ucapannya yang asal tak berdasar perihal kematian sopir pengangkut makanan MBG-nya  akibat diganggu LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Jawa Barat, Ketua DPD Jawa Barat IMW, Edwar pun meradang dan sakit hati.

Menurut Edwar, pernyataan tersebut dilontarkan secara terbuka oleh Bunda Munifah – sapaan akrabnya – tanpa ada dasar hukum yang jelas. DPD Jawa Barat LSM IMW, terus Edward, memang pernah mengkritisi MBG Yayasan Jabal Quran akibat penyediaan buah pir busuk berjamur yang akan disalurkan ke penerima. Namun rupanya kritikan tersebut tak dianggap sebagai advice positif namun dianggap sebagai serangan.

“Sosok Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI) Bunda Munifah yang nama lengkapnya adalah Dr. Hj. Munifah Syanwani adalah figur punya nama dan berpengaruh di Jawa Barat. Tapi ternyata bisa seenaknya bicara tanpa dasar logika hukum yang jelas. Kami dari IMW Jawa Barat tak bisa terima ucapan tuduhan tersebut,” tegas Ketua DPD Jawa Barat IMW, Edwar, Senin, 1 Juni 2026.

Dikatakannya, persoalan penyaluran buah pir busuk berjamur memang pernah dilakukan oleh MBG Jabal Quran di Kota Bogor. Hal tersebut diketahui saat IMW melakukan pemantauan penyaluran porsi makanan. Pemantauan dilakukan karena MBG Jabal Quran diestimasi melayani sekitar 21.000 porsi makanan di Kota Bogor.

Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak MBG Jabal Quran. Namun tak ada jawaban logis yang memuaskan. Padahal secara radius, pendistribusian porsi makanan MBG Jabal Quran juga sudah terhitung offside karena jarak tempuh ke lokasi pendistribusian jauh-jauh.

“Secara aturan, jumlah sekolah yang dilayani bergantung pada kapasitas siswa di sekitar lokasi dapur. Karena itu jangkauan layanannya pun dibatasi cuma radius maksimal 6 kilometer atau waktu tempuh pengantaran 30 menit supaya makanan tetap higienis,” kata Edwar.

“Tapi secara de facto, radius layanan MBG Jabal Quran justru sudah melebihi aturan yang ditetapkan. Sudah offside mestinya disemprit kartu kuning. Dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) harus tahu fakta ini, termasuk distribusi buah pir busuk,” tambahnya mengkritik.

Untuk perihal sopir pengangkut makanan MBG Jabal Quran yang meninggal dunia, Edwar juga menduga hal tersebut akibat dari jarak radius yang melebihi aturan. Karena jarak tempur pengantaran yang jauh, si sopir jadi kelelahan dan akhirnya sakit hingga kemudian meninggal dunia.

“Kematian si sopir juga tak ada diagnosis kedokteran sama sekali. Tiba-tiba Bunda Munifah yang terhormat melontarkan tudingan penyebab kematian karena gangguan dari Indonesia Morality Watch atau IMW. Hello, are you in good shape, huh?” cetus Edwar menahan kesal.

Terhadap persoalan ini, kata Edwar lagi, IMW Jawa Barat memberi waktu tolerasi maksimal hingga pertengahan Juni kepada Bunda Munifah untuk meminta maaf secara terbuka dan mempublikasi. Apabila hal tersebut tak juga dilakukan, IMW Jawa Barat akan membawa persoalan ini ke ranah hukum terkait tuduhan palsu dan pencemaran nama baik.

“Pasal 433 dan 434. So, let’s see how it plays out, bro,” cetus Edwar lagi.

Ketua Umum Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI), sekaligus pemilik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Terintegrasi Yayasan Jabal Quran, Dr. Hj. Munifah Syanwani sendiri belum bereaksi apa-apa hingga berita ini tayang.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *