Ratusan Warga Diduga Jadi Korban, LKBHMI Laporkan Dugaan Mafia Tanah 400 Hektare ke Kejari Pandeglang

progresifjaya.co.id, PANDEGLANG – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melaporkan dugaan praktik mafia tanah dalam proses pembebasan lahan seluas kurang lebih 400 hektare di wilayah Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang, Senin (1/6/2026).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pendampingan dan advokasi yang dilakukan LKBHMI terhadap masyarakat di Desa Mekarsari, Desa Cigeulis, Desa Tarumanegara, dan Desa Cimanis yang mengaku dirugikan dalam proses pembebasan lahan oleh PT Perkebunan Dewa Agri melalui pihak perantara atau broker berinisial H.R.
Direktur LKBHMI HMI Cabang Pandeglang, Yahya, mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembebasan lahan yang diduga tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai pemilik sah tanah.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa hak-haknya belum terpenuhi. Ada warga yang belum menerima pelunasan pembayaran, bahkan ada yang mengaku belum menerima pembayaran sama sekali meskipun lahannya telah dikuasai dan digarap,” ujarnya kepada awak media
Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan, LKBHMI mencatat sedikitnya lebih dari 100 warga diduga mengalami permasalahan serupa. Beberapa di antaranya mengaku tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam proses transaksi jual beli tanah, sementara pembayaran dilakukan melalui pihak perantara dengan sistem bertahap tanpa kepastian waktu.

Selain itu, ditemukan pula dugaan adanya selisih harga yang tidak transparan antara nilai yang diterima masyarakat dengan nilai transaksi yang sebenarnya. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik yang merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.
Salah seorang warga yang didampingi LKBHMI disebut memiliki lahan seluas sekitar 1,7 hektare dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga saat ini, pembayaran yang diterima belum sesuai dengan nilai yang dijanjikan dan masih menyisakan tunggakan yang belum diselesaikan.
Atas dasar temuan tersebut, LKBHMI meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak perusahaan maupun perantara yang diduga berperan dalam proses pembebasan lahan tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah ini. Jika ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yahya.
LKBHMI juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban serta memastikan seluruh hak warga diselesaikan secara adil dan transparan.
Menurut LKBHMI, praktik pembebasan lahan yang tidak transparan, tidak melibatkan pemilik tanah secara langsung, serta adanya dugaan penguasaan lahan sebelum seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Perkebunan Dewa Agri maupun pihak yang disebut sebagai perantara dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh LKBHMI HMI Cabang Pandeglang.
Editor: Asep Sofyan Afandi



