
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tak cuma mengandalkan pengawasan kamera E-TLE, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Pengendara yang kasat mata terlihat melakukan pelanggaran lalu lintas bakal langsung disemprit ditilang di tempat.
Dan sebagai langkah pencegahan antisipasi pungutan liar (pungli) berdamai di tempat, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin pun meminta masyarakat agar segera melapor jika mendapati oknum petugas yang melakukan pelanggaran pungli. Masyarakat juga bisa merekamnya sebagai barang bukti laporan agar bisa segera dilakukan penindakan.
“Monggo laporkan bilamana menemukan pungli 86 di tempat. Sekarang ini eranya era digitalisasi. Masyarakat boleh merekam boleh memvideokan kalau ada perilaku-perilaku petugas yang menyimpang. Salah satunya bermain-main dengan tilang. Saya sudah perintahkan kepada seluruh anggota jangan sampai ada yang main-main atau melakukan penyimpangan dengan tilang,” tegas Kombes Pol Komarudin.
Dikatakannya, masyarakat bebas untuk merekam jika menemukan penyimpangan seperti itu. Tinggal catat namanya, kemudian capture dan kirimkan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Kami komit saat itu juga langsung ditindak tegas. Tak ada toleransi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum ataupun penyimpangan terhadap pelaksanaan penegakan hukum di jalan,” jelas Kombes Pol Komarudin.
Ditambahkannya juga, untuk situasi Jakarta yang ramai, petugas tak kan melakukan razia stasioner karena dikhawatirkan menimbulkan kemacetan. Sebagai solusi, akan diterapkan hunting system untuk melakukan penindakan.
“Kami Polda Metro Jaya tentunya melihat situasi di lapangan. Dengan padatnya Jakarta tentu kecil kemungkinan stasioner ini bisa dilakukan. Kami juga menghindari jangan sampai nanti operasi dilakukan, malah justru bikin macet,” ujar Kombes Pol Komarudin.
“Karena itu nanti kami akan terapkan pola hunting system. Anggota kami akan lebih banyak menyebar pelanggaran kasat mata akan langsung ditindak di tempat,” tambahnya.
Sebagai Informasi, Operasi Patuh Jaya akan digelar selama 14 hari, sejak tanggal 8-21 Juni 2026. Sebanyak 2.798 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Satpol PP akan diterjunkan dalam operasi kewilayah ini.
Gelaran Operasi Patuh Jaya 2026 ini juga sudah dipolakan untuk menyasar 10 bentuk pelanggaran lalu lintas sebagai prioritas. Ke-10 sasaran pelanggaran prioritas tersebut adalah:
1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
2. Berkendara Melawan Arus
3. Pengendara Motor Tak Menggunakan Helm
4. Motor Boncengan lebih dari 1
5. Menggunakan HP Saat Berkendara
6. Pengemudi Melanggar Marka Jalan
7. Berkendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
8. Melanggar Batas Kecepatan
9. Pengendara di Bawah Umur
10. Berkendara dalam Pengaruh Minuman Keras.
Penulis/Editor: Bembo



