HUKUM & KRIMINAL

Kurang dari 3 Jam, Satlantas Polres Kuningan Ringkus Sopir Truk Maut di Wilayah Oleced

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, Iptu Sri Martini bersama barang bukti truk Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna hijau toska yang menewaskan pengendara motor.

progresifjaya.co.id, KUNINGAN – Sopir truk berinisial YT selaku pelaku tabrak lari maut yang menewaskan pengendara motor Jalan Raya Desa Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Rabu, 1 April 2026 berhasil diringkus jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan. Yt diringkus cuma dalam tempo kurang dari 3 jam usai peristiwa maut tersebut.

Dalam proses pengejaran yang ditangani oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Kuningan, pelarian Yt terdeteksi berkat teknologi pelacakan dan ketelitian personel di lapangan.

Peristiwa maut ini terjadi saat truk Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna hijau toska dengan nopol
Z-8130-VC yang dikemudikan Yt melibas habis pengendara sepeda motor Yamaha Xeon. Bukannya berhenti untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terkapar, Yt justru langsung tancap gas ngibrit ke arah Kramatmulya.

Menerima laporan adanya korban jiwa, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan kemudian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendalam. Petugas lalu menyisir setiap rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian pelaku untuk mengidentifikasi kendaraan.

Berkat ketajaman analisis petugas, truk yang dikemudikan Yt berhasil teridentifikasi. Kendaraan tersebut sempat terpantau berhenti di sebuah gudang distribusi pakan ayam di Desa Cikaso sebelum melanjutkan pelariannya menuju arah timur Kuningan.

Operasi pengejaran terhadap Yt yang ngacir ini berakhir di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Polisu yang sudah memetakan rute pelarian Yt berhasil mengadangnya saat truk tersebut sedang ngegas ke arah Kecamatan Luragung. Saat dipaksa berhenti, Yt pun tak bisa mengelak lagi. Bukti fisik kerusakan pada badan truk menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Yt terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, Iptu Sri Martini dalam penjelasannya mengatakan, tindakan Yt yang ngacir melarikan diri saat menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas adalah pelanggaran hukum serius.

“Alhamdulillah, kami langsung gerak cepat dan dalam waktu kurang dari tiga jam terduga pelaku beserta kendaraannya berhasil kami amankan,” jelas Iptu Sri Martini, Kamis, 2 April 2026.

Dirinya juga menegaskan, sikap Yt yang melarikan diri dari tanggung jawab hanya akan memberatkan sanksi pidana yang dihadapi di pengadilan. Karena itu dirinya pun mengimbau seluruh pengendara agar selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan saat berkendara.

“Jika terlibat kecelakaan, langkah yang benar dan beradab adalah berhenti, berikan pertolongan pertama kepada korban, dan segera lapor ke kantor polisi terdekat. Jangan pernah berpikir untuk lari dari tanggung jawab,” ujarnya lagi menandaskan. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *