BERITA UTAMA POLITIK

Sufmi Dasco Sebut Seluruh Fraksi DPR Siap Teruskan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Seluruh fraksi partai politik di DPR sudah memastikan kesiapannya untuk meneruskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi III DPR.

Dijelaskannya, dalam pertemuan tersebut Komisi III DPR yang membidangi urusan pemerintahan dan kepemiluan menyatakan sudah siap untuk kembali membahas revisi UU Pemilu yang sebelumnya sempat tertunda.

“Semua partai yang ada dalam Komisi III sudah siap kembali membahas perubahan, baik naskah akademik maupun rancangan per pasal,” ujar Sufmi Dasco di Kompleks DPR/MPR, Rabu, 3 Juni 2026.

Komisi III DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang membahas revisi UU Pemilu, lanjut Sufmi Dasco, juga akan membuka ruang partisipasi publik untuk menghimpun berbagai masukan. Partisipasi publik adalah hal krusial dalam proses pembentukan undang-undang.

Menurut Sufmi Dasco, proses pembahasan memang harus dilakukan dengan kehati-hatian. Ini bertujuan agar supaya produk legislasi yang dihasilkan tak sampai digugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Kesiapan DPR dalam hal revisi UU Pemilu tak perlu diragukan. Seperti yang lalu-lalu disampaikan, kami juga akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR,” ujarnya.

Meski begitu, untuk perihal perihal target waktu penyelesaian pembahasan revisinya Sufmi Dasco mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci

Sebelumnya, Komisi III DPR diketahui sudah menggelar rapat dengan sejumlah ahli untuk menjaring masukan terkait kepemiluan. Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali dilakukan pada 10 Maret 2026.

Pada 13 April 2026, Komisi III DPR sempat dijadwalkan untuk melanjutkan pembahasan dengan agenda mendengarkan hasil kajian Badan Keahlian Dewan DPR. Namun rapat tersebut ditunda.

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung ketika itu juga membenarkan adanya agenda tersebut. Hanya saja dia mengaku tak mengetahui alasan rinci penundaan.

Sufmi Dasco sendiri sebelumnya juga pernah menjelaskan bahwa Badan Keahlian Dewan (BKD) diminta untuk melakukan kajian sehubungan dengan revisi UU Pemilu oleh pimpinan DPR. Hanya saja hasil kajian tersebut belum dipaparkan kepada pimpinan karena dinilai belum sesuai ketentuan.

Oleh sebab itu, dia pun meminta agar rapat ditunda supaya BKD mempresentasikan terlebih dahulu hasil kajiannya kepada pimpinan sesuai dengan ketentuan.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *