
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Hari ini, Selasa, 9 Juni 2026, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat.
Pengesahan ini diambil dalam agenda rapat pembicaraan tingkat II yang juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Sari Yuliati.
Mengawali paripurna, Sufmi Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri. Setelah laporan dibacakan Habiburokhman, Sufmi Dasco kemudiannmeminta persetujuan dari peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi UU.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Sufmi Dasco.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan palu tanda pengesahan.
Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah sudah membahas daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Polri dalam rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
RUU Polri tersebut memuat sejumlah ketentuan di antaranya soal batas usia pensiun anggota Polri. Seluruh fraksi di Komisi III DPR kemudian menyatakan kesepakatannya untuk membawa RUU Polri ke paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Penulis/Editor: Bembo



