
Rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Komisi III DPR RI dan pemerintah.
progresifjaya.co.id, JAKARTA -Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RUU Polri dibawa ke paripurna saat Komisi III DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Rapat tingkat I ini digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Senin, 8 Juni 2026.
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Eddy Hiariej hadir dalam rapat ini mewakili pemerintah.
Di awal rapat, Panja terlebih dulu menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Polri. Dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja sudah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Rinciannya adalah DIM tetap berjumlah 32, DIM redaksional berjumlah 36, DIM substansi berjumlah 12, DIM dihapus 24, dan DIM substansi baru berjumlah 8.
“Dalam perkembangannya, Panja juga sudah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembahasan melalui klasterisasi atau klasifikasi jenis atau pokok pembahasan,” kata Habiburokhman.
Setelah selesai pembacaan laporan, masing-masing fraksi kemudian menyampaikan pandangannya. Dan akhirnya, seluruh fraksi menyetujui RUU Polri dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Habiburokhman lalu menanyakan persetujuan para peserta rapat yang hadir.
“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
Seperti diketahui, RUU Polri sudah mengakomodir sejumlah hal seperti batas akhir pensiun anggota Polri.
Seperti Pasal 30 ayat 5 huruf c yang bunyinya menjadi Khusus untuk perwira tinggi bintang 4. Usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.
“Jadi tambahannya adalah sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujar Wamenkum Eddy Hiariej.
Selain itu, ada pula perubahan lainnya seperti pada Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usai pensiun. Berikut adalah bunyi ketentuan batas usai pensiun pada saat UU Polri berlaku:
a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Penulis/Editor: Bembo



