Pakai Rompi Jingga dan Tangan Diborgol: Mantan Menag Yaqut Qoumas Ditahan KPK Setelah Kalah di Praperadilan

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Menteri Agama pada era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3) petang setelah kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3). Dengan mengenakan rompi jingga dan tangan diborgol, Yaqut tampak tegar digiring masuk ke dalam mobil tahanan. Mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu membantah tuduhan KPK bahwa dirinya menerima uang dari penentuan kuota haji tambahan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB. “KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Lebih lanjut Asep mengatakan Yaqut ditahan dengan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
“Tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas lex favor reo di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan,” katanya.
KPK juga mengungkapkan salah satu alasan baru menahan Yaqut karena tidak ingin terburu-buru. “Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep.
Selain itu, Asep mengatakan alasan lainnya adalah karena KPK ingin melengkapi terlebih dahulu mengenai bukti-bukti agar memenuhi ketercukupan alat bukti sebelum memutuskan melakukan upaya paksa penahanan.
Asep pun mengatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah diuji dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. “Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut, hingga pada Kamis (12/3) mantan Menag itu diperiksa sebagai tersangka dan kemudian dijebloskan ke dalam tahanan.
Meski Yaqut menyatakan bahwa dirinya tidak menerima duit sepeserpun dari penambahan kuota haji, namun KPK mempunyai bukti-bukti bahwa dirinya menerima fee dari kebijakannya itu. KPK menyebut fee yang diterima Yaqut setelah menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023.
Untuk kuota haji tambahan tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya sebanyak 8 ribu kuota untuk haji. Namun, Yaqut menyepakati adanya pembagian 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus setelah menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur yang juga selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.
Yaqut kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.
Kemudian Dirjen PHU pada tahun 2023 menerbitkan surat keputusan yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. Penerbitan surat keputusan tersebut atas arahan dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu merupakan staf khusus Yaqut untuk melonggarkan kebijakan terkait jemaah yang baru mendaftar untuk bisa langsung berangkat haji.
Rizky Fisa turut melakukan pertemuan dengan asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Dia juga menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean.
Tak hanya itu, Rizky turut memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan. Rizky juga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jamaah salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa Rizkyj Fisa juga memberikan fee percepatan tersebut kepada Yaqut, Ishfah Abidal serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama Selanjutnya, di tahun 2024, Yaqut juga kembali menerima fee dari memberikan percepatan pemberangkatan haji kuota khusus dari kuota tambahan yang didapatkan oleh Indonesia dari Arab Saudi. Pada 2024, Indonesia kembali mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000.
Pada tahun tersebut, mulanya Yaqut tetap membagi kuota haji tambahan itu sama seperti tahun sebelumnya, yakni 98 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Namun pada November 2023, ada komunikasi yang dilakukan antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Gus Alex.
Pembicaraan itu membahas tentang aplikasi e-hajj sudah aktif dan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah telah masuk ke dalam e-hajj. Kuota ini masih kuota haji dasar alias belum termasuk kuota tambahan). Setelah mendapatkan informasi tersebut, Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan atau perintah dari Yaqut. Gus Alex pun secara intens berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 terlihat tidak melanggar undang-undang.
Dalam komunikasi tersebut, Ishfah Abidal Aziz menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari Yaqut selaku Menteri Agama.
Kemudian Yaqut mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang menekankan bahwa total jamaah haji Indonesia sebanyak 241.000, yang dibagi menjadi 2 bagian, yaitu kuota regular sebanyak 213.320 jamaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.680 jamaah alias sudah dibagi menjadi 50:50.
Pada akhirnya, di awal Januari 2024, Gus Alex memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya. Gus Alex mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.
Gus Alex pun memerintahkan M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus. Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.
Editor: Isa Gautama




