BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru: Ketua Yayasan Dijadikan ATM, Setor Uang Hasil Jual Titik Dapur ke Kepala BGN

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Bancakan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bertambah. Kali ini orang yang dekat dengan eks Kepada BGN Dadan Hindayana, yakni Glory Harimas Sihombing ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pihak swasta yang juga menjabat Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review tersebut dijadikan ATM oleh Dadan untuk memperoleh uang dari hasil menjual titik dapur yang dilakukan tersangka baru ini.

Sebagai ketua yayasan, Glory Harimas diberi akses oleh Dadan untuk mencari mitra SPPG lalu memperjual-belikan titik dapur MBG dan untungnya disetorkan untuk kebutuhan pribadi mantan Kepala BGN itu.

“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS. Kemudian yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis petang (18/6).

Glory Harimas juga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan. Kondisi ini disebut menguntungkan yayasan milik Glory Harimas.

“Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” katanya.

Usai mengatur titik SPPG, Glory disebut memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra MBG yang diurus oleh Glory Harimas.

“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” ujar Syarief lagi.

Dirdik Jampidsus itu mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan terkait jumlah total uang yang diberikan oleh Glory kepada Dadan. Dia menjelaskan, pemberian uang berlangsung sejak 2025 hingga saat ini.

“Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” kata Syarief seraya menambahkan hasil penjualan kepada mitra SPPG puluhan sampai Rp 100 juta per titik dapur.

Dia juga menjelaskan bahwa Glory sudah mengenal Dadan sejak sebelum tahun 2024.

“Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH,” imbuh dia.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Kemudian dari pihak swasta Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM) serta yang terakhir Glory Harimas Sihombing ini.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *