BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Kediaman Jampidsus Dijaga Personel TNI: Tim Kortas Tipidkor Polri Geledah Cafe de’Clean Sita Rp 60 M dan Rumah Mewah di Sentul City Sita Rp 476 M

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sepanjang hari Rabu (8/6) kemarin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri  melakukan penggeledahan pada 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, setelah tiga perkara korupsi besar naik ke penyidikan. Salah satunya dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Yang menjadi sorotan publik adalah penggeledahan di Cafe de’Clean Siganature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pasalnya eks restoran Prancis bernama Gontran Cherrier. disebut berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang pernah menjadi lokasi penangkapan salah seorang anggota Densus 88 oleh pasukan TNI pengawal Febrie karena nekat melakukan penguntitan terhadap Jampidsus pada 19 Mei 2024.

Rumah Febrie pernah juga menjadi target penggeledahan oleh kepolisian dari tim Polda Metro Jaya pada Agustus 2025 lalu. Ketika itu, tim kepolisian datang untuk melakukan penggeledahan karena terkait dengan penyidikan tindak pidana kekerasan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Diduga pelaku kekerasan itu mencari perlindungan diri ke rumah Febrie. Namun upaya penggeledahan ketika itu, berujung gagal karena pasukan TNI yang menjaga ketat rumah tersebut menolak kehadiran tim dari kepolisian.

Dalam penggeledahan di Cafe de’Clean itu, Kortas Tipidkor bersama Ditkrimsus Polda Metro Jaya menyita duit dari berbagai mata uang asing sejumlah Rp 60 miliar. Penggeledahan ini tidak hanya menarik perhatian karena perkara yang sedang diusut, tetapi juga karena lokasi yang dipilih memiliki rekam jejak yang pernah mengguncang hubungan antarlembaga penegak hukum.

Yang membuat pertanyaan publik, besamaan dengan itu rumah mewah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diperketat penjagaannya oleh puluhan prajurit TNI diantaranya bersenjata laras panjang. Rumah tersebut ternyata milik Jampidsus Febrie Ardiansyah yang diisukan juga akan digeledah oleh Tim Kortas Tipidkor.

Namun Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membantah akan digeledahnya rumah Jampidsus. “Sumbernya darimana,” tanya Anang seraya menambahkan tidak akan ada penggeledahan di rumah Febrie.    

Mengenai penjagaan yang diperketat oleh anggota TNI, Anang menyatakan pihaknya sudah ada MoU dengan TNI atas kerjasama pengamanan Kejaksaan. Juga diperkuat dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.

Sementara yang juga menjadi sorotan publik adalah penggeledahan di rumah mewah di milik seorang pejabat negara di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Pasalnya ditemukan brankas rahasia yang tersembunyi di balik dinding di rumah tersebut. Setelah dibongkar polisi menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, barang bukti yang ditemukan terdiri atas 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok, Kamis (9/7) dini hari.

Rumah yang digeledah ini diduga milik petinggi di Kejaksaan Agung. Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah dan keterkaitannya dengan pihak tertentu karena proses penyidikan masih berlangsung.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang memicu blackout di Sumatera, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel. Penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidikan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. “Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026,” ujar Totok.

Peningkatan status tersebut ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

Penggeledahan terhadap lokasi yang pernah menjadi episentrum polemik penguntitan Jampidsus itu dipastikan akan kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak kini menunggu penjelasan resmi penyidik mengenai barang bukti yang ditemukan serta arah penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara yang disebut bernilai sekitar Rp5 triliun.

Dari total 12 lokasi, beberapa diantaranya masih dalam proses penggeledahan. Adapun 12 lokasi tersebut masing-masing 1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. 2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara. 3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat. 4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan. 5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. 6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. 7. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. 8. Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan. 9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. 10. Rumah di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. 11. ⁠Rumah Sdri. MILDK, Apartement Pacific Place 12. Rumah di Sentul Bogor.

Hingga kini Tim Korps Tipidkor bersama Ditkrimsus Polda Metro Jaya masih terus menyidik perkara korupsi yang menghebohkan jagat maya itu. Publik masih menunggu kelanjutannya, apakah akan ada tersangka yang akan ditangkap, masih belum jelas.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *