
Penggeledahan Cafe de’Clan oleh Kortastipidkor Polri (atas), rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga puluhan prajurit TNI (bawah).
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Dalam operasi itu, penyidik menemukan sebuah brankas besi berukuran besar yang disembunyikan di balik etalase di lantai dua kafe. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan suap di perkara PT Asabri. Serta kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera dan kasus PT Krakatau Steel. Total ada delapan lokasi yang digeledah hari ini, termasuk kafe di Cipete dan Poin Money Changer.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema joint investigation dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” kata Irjen Pol. Totok Suharyanto dikutip dari Tribrata News Polri, Rabu (8/7/2026).
“Kami telah menyita dokumen, beberapa elektronik termasuk handphone dan uang SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 serta Rp259 juta. Kami konversi dalam bentuk rupiah hampir Rp60 miliar”.
Totok juga membenarkan adanya temuan sebuah brankas besi berukuran besar di lokasi penggeledahan yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Budi juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum. “Kami menyampaikan kepada siapa pun yang coba menghalangi dalam proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Rumah Jampidsus Dijaga Tentara
Sementara di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dijaga puluhan prajurit TNI, Rabu (8/7/2026) malam. Penjagaan ketat ini terlihat bersamaan dengan munculnya isu akan adanya penggeledahan di rumah Febrie seusai polisi menggeledah kafe de’Clan Signature di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.
Di pihak lain, Kejaksaan menjelaskan, penjagaan TNI bukan sesuatu luar biasa. Ini melainkan bentuk perlindungan kepada jaksa yang menangani perkara besar dan sensitif. Penjelasan itu sah untuk disampaikan.
Media sosial pun ramai. Publik menyaksikan dua adegan tayang bersamaan yang kemudian menghubungkan aparat polisi sama kejaksaaan lagi ribut soal brankas gede isinya dolar. Isu berkembang ada menghubungkan PT Asabri, perkara tata kelola batu bara untuk PLN, perkara penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, sampai riwayat pengelola kafe.
Siapa pemilik kafe de’Clan Signature? Ia adalah Ferry Hongkiriwang, juga dikenal sebagai Ferry “Boboho”, seorang pengusaha asal Luwuk, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan setelah kafe yang dikelolanya digeledah.
Ferry mengawali karier sebagai sales kipas angin sebelum kemudian membangun bisnis kuliner bersama istrinya, Susan Limurti. Bersama sang istri, ia mengembangkan usaha melalui PT Gontran Cherrier Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Cafe de’Clan. Selain bisnis kuliner, Ferry juga aktif di dunia otomotif dan pernah terlibat dalam penyelenggaraan Japan Super Touring Championship (JSTC) di Sirkuit Sentul pada 2018.
Di balik profesinya sebagai pengusaha otomotif dan kuliner, Ferry sering dituding oleh berbagai pihak sebagai makelar kasus kelas kakap yang mampu mengatur rekayasa hukum dan menjembatani oknum-oknum penegak hukum.
Pada 2025, ia menjadi perhatian publik setelah ditangkap Polri dalam kasus dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan terhadap seorang anggota Densus 88 yang disebut tengah melakukan pembuntutan di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta. Perkara tersebut sempat memicu perhatian luas karena melibatkan sejumlah institusi penegak hukum.
Ferry juga beberapa kali dikaitkan dalam berbagai pemberitaan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Cafe de’Clan sebelumnya dikenal sebagai salah satu lokasi yang beberapa kali didatangi Febrie. Meski demikian, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait hubungan tersebut.
Sedangkan Febrie Adriansyah juga pernah mengalami peristiwa penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri pada Ahad, 19 Mei 2024 di kafe tersebut ketika dulu masih bernama Gontran Cherrier. Dua narasumber yang mengetahui kejadian tersebut menceritakan saat itu Febrie sedang makan malam di restoran Perancis itu, sekitar pukul 20.00-21.00 WIB.
Kasus yang melibatkan Ferry membuat pihak Polri dan Kejaksaan Agung sempat bersitegang. Penyelidikan atas kasus dugaan penculikan tersebut bahkan diambil alih oleh Kortastipidkor Polri untuk mendalami dugaan praktik permainan perkara.
Namun, di balik semua itu publik ingin melihat proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan juga tuntas. Siapa pun terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, siapa pun belum terbukti juga tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan potongan informasi atau spekulasi yang beredar baik di media sosial maupun perbincangan di warung kopi.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan episode makin heboh setiap hari, melainkan ending jelas. Jangan sampai rakyat terus disuguhi trailer, teaser, spoiler, konferensi pers, dan plot twist, tetapi lupa kapan film utamanya selesai.
“Coklat Lawan Coklat Jangan Jadi Abu-Abu”.
Editor: Hendy



