HUKUM & KRIMINAL

Warga Cina Didakwa dengan Undang Undang Kesehatan, Lin Haihua Mengaku Barang Itu Bukan Miliknya

Guntur Lembong, SH., MH.

progresifjaya.co.id, JAKARTA  – Seorang warga negara Cina bernama Lin Haihua disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dakwaan melanggar Undang Undang Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang – undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Undang undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.

Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Senator Boris Panjaitan, SH, MH pada Selasa (14/7/2026) di Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu terdakwa didampingi Penasehat hukum Guntur Lembong, SH., MH., dan Saryati, SH. Selain itu terdakwa juga didampingi penterjemah bahasa Mandarin karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia.

Setelah didakwaan dibacakan, Lin Haihua mengatakan bahwa barang yang didakwakan kepada dirinya, bukan miliknya.

Mendengar pengakuan terdakwa, Ketua Majelis Hakim menyarankan agar terdakwa nantinya memberikan cerita dalam kesaksian secara jujur dan tidak berbelit-belit. Jika memang saudara terdakwa tidak bersalah, maka akan dibebaskan, tapi kalau terdakwa benar bersalah, akan dihukum.

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Lembong mengatakan, pihaknya nanti akan menggali dari si terdakwa, tentang kronologi penangkapan serta adanya barang bukti tersebut. Dan pihaknya juga akan mencari saksi di apartemen tempat terdakwa diamankan.

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh pejabat Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu 1 April 2026 di Apartemen Mediterania dijalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat.

Saat itu pihak Bea dan Cukai mencurigai adanya kiriman paket warna hitam yang dikirim dari Prancis dengan nama pengirim Li Ramsay beralamat di 26 Paris FR dan penerima bernama Li Li.

Setelah terdakwa dan barang bukti itu diamankan, petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru meminta bantuan kepada BNN untuk memastikan jenis barang tersebut.

Dari hasil Lab BNN barang bukti tersebut positif Ketamine dimana untuk pengedarannya memerlukan ijin dari Farmasi. Sementara terdakwa disebut dalam dakwaan itu, tidak memiliki ijin kefarmasian.

Penulis/Editor: Zul

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *