Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan: Wamen Perminyakan Irak Simpan 375 Kg Emas Hasil Korupsi Ditangkap

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ternyata dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah juga terjadi di Irak. Jika di rumah Febrie di Sentul City, Bogor ditemukan emas batangan 75 kilogram. Di negara 1001 malam itu, Dewan Kehakiman Tertinggi Irak menemukan 375 kilogram emas terkait dengan kasus dugaan korupsi Wakil Menteri Perminyakan untuk Urusan Pengolahan, Adnan al Jumaili.
Sama dengan dugaan korupsi yang melibatkan Febrie, selain emas juga disita duit dari berbagai mata uang asing. Namun Febrie sampai kini belum ditahan atau dicopot dari jabatannya. Tersangka hanya mengundurkan diri, yang artinya masih menjadi jaksa atau ASN.
Sebaliknya Wakil Menteri yang korupsi di Irak telah dipecat pada 2 Juni 2026 dan kemudian ditangkap 28 Juni. Artinya, begitu kasusnya terbongkar dia langsung dicopot dan kemudian ditangkap dan dijebloskan ke penjara, sama seperti tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang dicopot dulu dari jabatannya, baru ditangkap Kejagung dan ditahan.
Hakim Dhia Jafar dari Pengadilan Pidana Anti-Korupsi Pusat Irak mengatakan, sebanyak 358 kilogram emas ditemukan dalam operasi yang melibatkan otoritas regional Kurdistan, di bawah pengawasan Presiden Dewan Kehakiman Tertinggi Faiq Zidan. Tambahan 17 kilogram emas disita dalam penyelidikan terpisah pada hari yang sama.
Emas yang disita telah diserahkan kepada Departemen Penerbitan dan Perbendaharaan Bank Sentral Irak karena pihak berwenang berupaya melacak aset yang diperoleh secara ilegal. Hal ini dipandang sebagai perkembangan signifikan dalam operasi pemberantasan korupsi yang meningkat sejak Perdana Menteri baru Irak, Ali Faleh al-Zaidi, dilantik pada bulan Mei 2026.
Sejak saat itu, polisi menangkap sejumlah pejabat senior dan menemukan lebih dari USD100 juta uang yang hilang dikorup, ditambah barang berharga lainnya.
Uang Korupsi di Lubang Drainase
Aset-aset yang disita tersebut terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap al-Jumaili. Penyelidikannya dilakukan dengan meneliti aktivitas sejak Oktober 2025 lalu dan berpusat pada tuduhan bahwa sang Wamen al-Jumaili mengeksploitasi sumber daya negara dan kontrak pemerintah sebagai imbalan suap dan keuntungan pribadi.
Penyitaan emas terbaru sebagai bagian dari penyelidikan al-Jumaili menyusul penemuan besar yang diumumkan minggu lalu, ketika pihak berwenang menemukan 14 miliar dinar Irak (USD10,6 juta) yang disembunyikan di dalam lubang drainase penampung air hujan.
Juru bicara pemerintah Irak, Haider al-Aboudi, mengatakan kepada Al Jazeera, Selasa (14/7), bahwa total dana yang dilacak dalam kasus al-Jumaili saja melebihi 127 miliar dinar (USD96 juta) ditambah USD24 juta, real estate, kendaraan, dan perhiasan emas.
Investigasi ini termasuk dalam inisiatif pemerintah yang lebih luas yang disebut “Operasi Fajar” bertujuan untuk melacak dana negara yang hilang atau disalahgunakan. Sejumlah aset dan tersangka yang ditahan dalam kampanye anti-korupsi termasuk anggota parlemen, yang kekebalan politiknya telah dicabut untuk memungkinkan penuntutan.
Al-Aboudi mengatakan kampanye anti-korupsi diatur oleh prosedur peradilan yang ketat dan pemerintah tidak mempertimbangkan gelar atau posisi tersangka ketika menangani kasus.
“Kami menangani tersangka dalam kasus korupsi dan menggunakan frasa ‘tingkat politik’ mungkin tidak akurat,” kata al-Aboudi kepada Al Jazeera.
“Rakyat Irak menantikan untuk menghukum mereka yang telah merusak uang negara dan melanggar kesuciannya, karena itu adalah uang seluruh rakyat Irak,” tambahnya.
Perdana Menteri al-Zaidi telah berjanji untuk mengejar siapa pun yang menyalahgunakan dana negara, seperti yang dilaporkan oleh Iraq News Agency (INA). Sementara Komisi Integritas Irak telah menyiapkan berkas hukum untuk mengekstradisi ratusan tersangka yang saat ini tinggal di luar negeri dan untuk melacak aset selundupan apa pun.
Al-Aboudi mengonfirmasi kepada Al Jazeera bahwa komisi tersebut telah menyebarkan “peringatan merah” kepada negara-negara yang memiliki protokol kerja sama internasional dengan Irak untuk memulangkan penjahat dan dana yang dicari.
Penulis/Editor: Isa Gautama



