
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Merebaknya wacana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam pengawasan perpajakan membuat publik resah dan menuai berbagai reaksi dari koalisi masyarakat sipil, parlemen hingga jajaran militer.
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan.
Sebelumnya, lewat SE-8/PJ/2026 , DJP membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan (melibatkan TNI) ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak,” demikian pernyataan bersama koalisi tersebut yang diterima, Selasa (21/7) malam.
Koalisi sipil itu terdiri atas gabungan organisasi sipil dan penelitian seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Koalisi sipil itu menjelaskan dalam sistem perpajakan self-assessment, negara berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun, Koalisi menyatakan kewenangan itu harus dilaksanakan otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur terukur, mekanisme keberatan, serta pengawasan eksternal.
“Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan,” ujarnya.
Koalisi itu juga menilai pelibatan personel TNI itu menunjukkan situasi negara saat ini yang mengelola rakyat dengan manifestasi politik ketakutan, hingga di tingkat administrasi wilayah paling bawah.
“Di tingkat desa, kehadiran Babinsa dalam urusan pajak merupakan bentuk manifestasi politik ketakutan yang dibangun negara kepada rakyat, terutama ditujukkan pada kelompok rentan, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, pekerja informal,” kata mereka.
“Dalam konteks demikian, warga dapat merasa dipantau bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan,” sambungnya.
Oleh karena itu, mereka menilai situasi tersebut bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.
Koalisi juga menilai kebijakan ini berisiko melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, dan kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah, dengan akses, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Ketika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP, risiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi, dan tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar,” kata koalisi itu.
Selain itu, Koalisi menyatakan bahwa secara hukum pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Koalisi menyatakan UU TNI menempatkan tugas pokok insitusi militer itu pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa dari ancaman terhadap negara.
Selain itu, pada UU TNI pun ditegaskan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dibatasi pada jenis tugas tertentu dan harus dijalankan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara.
“Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif,” ujarnya.
Atas dasar itu, koalisi sipil itu mendesak pemerintah–terutama DJP–mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.
Mereka juga mendesak pemerintah pusat dan DPR mengevaluasi menyeluruh kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat pertahanan dan keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak.
Hanya Pendampingan
Menanggapi keresahan publik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan tersebut semata-mata bersifat pendampingan, bukan penegakan hukum perpajakan.
DJP menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, ataupun pencarian data perpajakan secara mandiri. Seluruh kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap berada penuh di tangan petugas pajak.
“Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Inge menjelaskan bahwa pendampingan hanya dilakukan dalam kondisi khusus, seperti ketika petugas pajak melakukan kunjungan (visit) ke lokasi wajib pajak yang membutuhkan penanganan khusus dari sisi keamanan atau akses transportasi. Praktik koordinasi dan pendampingan ini, menurutnya, sudah berjalan sejak lama dan bukan merupakan pemberian kewenangan baru kepada aparat wilayah.
Pihak DJP melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri juga menegaskan bahwa kehadiran aparat di lapangan sering kali hanya berfungsi sebagai saksi bahwa petugas pajak telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
“Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur,” tulis DJP lewat akun Instagram resminya.
Isu ini mengemuka setelah DJP merilis Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Beleid ini mengatur penyempurnaan pengumpulan informasi ekonomi di lapangan hingga tingkat desa, termasuk penggunaan jaringan informasi, penyisiran (canvassing), hingga teknologi pemetaan.
Isu pelibatan aparat keamanan dalam ranah pajak ini memicu perhatian DPR RI. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mewanti-wanti pemerintah agar menjelaskan secara terbuka tujuan kebijakan ini kepada publik untuk menghindari rasa takut dan risiko moral hazard di lapangan.
“Kalau saya, jelasin dulu. Saya belum tahu tujuannya, tapi kalau tujuannya untuk yang baik pasti kita dukung. Paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar, ‘Nih negara maunya begini.’ Intinya itu,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Sementara itu dari pihak militer, Markas Besar (Mabes) TNI mengaku belum pernah membahas koordinasi resmi terkait wacana tersebut. “Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas.
Melalui penyesuaian aturan dalam SE-8/PJ/2026 ini, DJP memastikan bahwa pengawasan perpajakan berbasis wilayah dilakukan semata-mata demi efektivitas pendataan dan optimalisasi penerimaan negara, tanpa mengubah fungsi serta peran kelembagaan TNI dan Polri di lapangan.
Editor: Hendy



