HUKUM & KRIMINAL

Majelis Hakim Menyatakan Dakwaan JPU Cacat Hukum, Dokter Tifa Dibebaskan

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi atau nota keberatan Tim Kuasa Hukum Dokter Tifa, karena menurut Majelis Hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat hukum.

Oleh karena itu hakim menyatakan, berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada JPU.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum dan persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, Dokter Tifa bebas demi hukum.

Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersama seluruh kuasa hukumnya, langsung memberikan keterangan pers didepan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai sidang.

Dokter Tifa menegaskan, jika eksepsinya ditolak hakim, dirinya dan kawan-kawan tetap meneruskan perjuangan dalam mengungkapkan kebenaran, jika hakim menerima eksepsinya, diapun menegaskan akan terus berjuang mencari kebenaran terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Diketahui sebelumnya, baik Dokter Tifa maupun Roy Suryo didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari keterangan salah seorang pakar hukum pidana, Maria Silvya di salah satu stasiun televisi menyebutkan, bahwa dengan putusan hakim yang menyatakan bahwa dakwaan JPU itu cacat hukum, maka terdakwa harus dibebaskan. Karena menurut Maria, yang cacat hukum itu adalah dakwaan materinya, tetapi bukan dakwaan formil.

Sehingga untuk memperbaiki dakwaan tersebut, tidak gampang, karena dakwaan itu tidak berkesesuaian antara satu dengan yang lain.

Menurut Maria hakim sejak awal sudah mengetahui bahwa JPU ragu-ragu dalam membuat dakwaannya, terlebih lagi JPU salah dalam menempatkan KUHP yang lama dengan KUHP yang baru.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, maka Maria mengatakan Dokter Tifa harus dibebaskan, karena tidak dapat dibuktikan jika Dokter Tifa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti yang didakwakan jaksa. (Zul)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *