BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Bea Cukai Soetta Amankan Pilot Asal Malaysia Selundupkan Narkotika 25 Kilo: Terbangkan Pesawat dalam Pengaruh Ineks, Sabu dan Kokain

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang memberikan keterangan kepada awak media atas ungkap penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Jumat (31/7/2026). (Foto: Antara)

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Peredaran serta penggunaan zat berbahaya narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) semakin merajalela tanpa mengenal usia, profesi dan pangkat. Bahkan, kurir narkotika telah menjerat seorang pilot berhasil diamankan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Rabu, 29 Juli, kemarin.

Bea Cukai Soetta mengungkap bahwa pilot asal Malaysia berinisial MS (39), yang menjadi kurir ekstasi sebanyak 25 kilogram menuju Indonesia diberi upah 50.000 ringgit atau setara Rp220 juta.

“Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.

Dilansir progresifjaya.co.id dari Antara, Hengky mengatakan, tersangka MS ini juga diketahui sudah tiga kali melakukan menyelundupkan narkotika. Yang pertama membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.

Kemudian, yang kedua membawa sabu-sabu dengan berat sebanyak 7 kilogram untuk tujuan Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya terungkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.
“Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya,” katanya.

Dalam hal ini, Hengky juga memaparkan terkait awal mula pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut. Menurutnya, pada 29 Juli 2026, ketika petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan terhadap tersangka MS yang bertugas sebagai pilot pada penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Indonesia.

“Berdasarkan analisis intelijen, tim mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup mengejutkan,” paparnya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan petugas menyerahkan hasil pengamanan pilot ke Bareskrim Polri dan dilakukan tes urine dengan hasil mengejutkan bahawa yang bersangkutan positif menggunakan sabu, ekstasi (ineks), dan kokain.

“Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia,” tutur dia.

Sementara itu, Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin menambahkan, dalam penanganan perkara ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Aparat menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini dan berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini secara maksimal guna membongkar jaringan di baliknya,” ujarnya.

Ia menyebut, dengan ditemukannya barang bukti serta diperkuat oleh hasil uji laboratorium forensik, terbukti bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

“Yang kedua, jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, kepada saudara MS kita tetapkan menjadi tersangka,” katanya.

Saat ini, kata dia, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Eben

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *