HUKUM & KRIMINAL

Lakukan Rekonstruksi 51 Adegan Mutilasi Kunaefi, Pelaku Saepul Bawa Obat HIV

Tersangka pelaku mutilasi, Saepul saat dibawa oleh penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk melakukan rekonstruksi.

progresifjaya.co.id, DEPOK – Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pria bernama Kunaefi (51) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Kota Depok. Tersangka Saepul (26) hadir dalam proses rekonstruksi sembari membawa obat.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra ketika dikonfirmasi mengatakan obat yang dibawa tersangka Saepul itu adalah untuk penyakit HIV (Human Immunodeficiency Virus).

“Obatnya kami duga, dari hasil pemeriksaan kami, dia menderita penyakit HIV,” kata Kompol Dimitri Mahendra kepada awak media di Cipayung Jaya, Depok, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurutnya, meski HIV belum ada obatnya, sekarang ini sudah ada obat bernama Antiretroviral (ARV). Fungsi dari obat ini adalah untuk menghentikan virus HIV memperbanyak diri di dalam darah. Kemudian juga melindungi kekebalan di mana jumlah sel CD4 bisa menjaga daya tahan tubuh bisa tetap stabil.

Kompol Dimitri mengatakan, akibat dari penyakit HIV tersebut Saepul harus rutin mengonsumsi dan membawa obat.

“Iya, diharuskan bawa,” ucapnya.

Meski kedua tangannya diikat cable ties, Saepul terlihat tetap bisa membawa obat berbentuk kotak bertulisan ‘Telado’ tersebut.

Sementara dalam gelaran rekonstruksi, juga bisa terungkap jelas fakta dan alur peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Saepul. Dalam rekonstruksi tersebut, Saepul memperagakan total 51 adegan.

Kompol Dimitri dalam pernyataannya mengatakan, Saepul memperagakan 51 adegan yang terbagi dalam 30 adegan utama. Reka ulang mencakup momen saat Saepul mencari korban, berniat menguasai barang milik korban, hingga aksi pembunuhan.

“Dari hasil rekonstruksi ini, kami melaksanakan sekitar 30 adegan utama. Mulai dari saat pelaku berusaha mencari korban, kemudian muncul niat untuk mendapatkan barang-barang milik korban, sampai pelaku melakukan pembunuhan, pemutilasian, dan pembuangan bagian tubuh korban,” paparnya.

“Masing-masing dari 30 adegan utama yang kami rekonstruksikan bersama pelaku dan para saksi ini memiliki sub-adegan, dengan total keseluruhan kurang lebih sekitar 51 adegan,” imbuhnya.

Dikatakannya juga, adegan krusial dalam reka ulang tersebut berada pada saat penusukan, pemotongan tubuh, hingga pembuangan jasad korban.

“Adegan terkait pelaku melakukan penusukan terhadap korban ada pada adegan 15. Kemudian, adegan saat pelaku melakukan mutilasi bagian tubuh korban ada pada adegan 17. Selanjutnya, adegan saat pelaku membuang bagian badan atas pada adegan 22, dan adegan 24 saat pelaku membuang bagian kaki,” jelas Kompol Dimitri.

Akibat dari perbuatan kejinya ini, oleh penyidik Saepul dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 459, dan/atau Pasal 469 ayat (2), dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya pun juga keji yakni hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *