Insiden Perampasan HP Wartawan Usai Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BDS

Sidang dengan agenda keterangan saksi Bupati Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung.
progresifjaya.co.id, BANDUNG – Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Dirut PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam, kembali digelar majelis hakim Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026).
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung, Sima Simson, SH., menghadirkan Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Sekda Cakra Amiyana, S.T.M.A., dan empat orang saksi lainnya ke meja hijau majelis hakim yang diketuai Panji Surono.
Kesaksian Dadang Supriatna telah ditunggu-tunggu oleh para vendor yang mengaku sebagai korban dalam perkara korupsi ini.
Dalam kesaksiannya, Dadang mengakui PT BDS merupakan BUMD yang 100 persen sahamnya dimiliki Pemkab Bandung dengan modal awal sekitar Rp3,3 miliar.
Namun setiap pertanyaan yang menyentuh pengadaan ayam, kerja sama vendor, hingga keputusan bisnis, jawabannya nyaris sama: tidak mengetahui detail operasional.
Fakta paling tajam muncul saat hakim menyoroti lonjakan piutang dari sekitar Rp25 miliar pada Juli 2024 menjadi Rp103 miliar pada Desember 2024.
Dadang mengaku telah memerintahkan transaksi dihentikan, tetapi mengklaim keputusan setelah itu berada di tangan direksi.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum menanyakan, apakah saksi pernah memerintahkan jajaran direksi untuk menindaklanjuti kerjasama vendor dengan PT BDS. Lagi-lagi Dadang jawab tidak pernah.

Sidang dengan agenda keterangan saksi Bupati Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kemudian, JPU menanyakan apakah bapak pernah bertemu dengan para vendor terkait penyelesaian dengan PT BDS, Dadang pun mengaku pernah satu orang.
“Pernah satu orang dan ngga tahu namanya siapa dan saya jawab nanti saya sampaikan sama PT BDS,” ujar Dadang.
Para vendor yang hadir di persidangan mungkin tidak puas dengan keterangan Dadang. Usai sidang, saat Dadang meninggalkan Pengadilan Tipikor Bandung, sejumlah orang yang disebut sebagai tim pengamanan atau bodyguard Bupati Dadang Supriatna terlibat cekcok dengan kelompok vendor yang hendak membentangkan spanduk di depan Pengadilan Negeri Bandung.
Spanduk yang hendak dibentangkan disebut direbut oleh seorang pria berperawakan kekar. Adu mulut pun pecah dan nyaris berujung bentrokan fisik sebelum akhirnya dilerai.
Keributan pun ternyata berlanjut di halaman CFC Martadinata, ketegangan kembali meledak. Sejumlah vendor mendatangi kelompok tersebut dengan maksud bersalaman dan mengakhiri percekcokan.

Salah seorang wartawan yang biasa meliput di PN Bandung, Budi Ombik, Yaris menjadi korban, Ombik mengaku mengalami tindakan yang mengejutkan saat berusaha merekam suasana keributan menggunakan telepon selulernya.
HP yang digunakan untuk mengambil gambar tiba-tiba dirampas dari belakang. Menurut Ombik, orang yang merampas HP tersebut merupakan salah seorang dari tim Bupati Dadang Supriatna.
“Benar HP saya dirampas oleh mereka. Bahkan saya adu mulut dengan orang itu, hingga HP bisa direbut kembali,” ujar Ombik.
Ia mengaku meminta agar setiap pihak saling menghormati dan tidak mengambil barang milik orang lain secara sepihak. Dikatakan Ombik, keributan semakin panas setelah sejumlah orang mengeluarkan perkataan kasar dan intimidasi kepada orang-orang yang merekam kejadian. Salah satu ancaman yang ia dengar bahkan bernada kekerasan.
“Ku aing dicirian jelemana nu wani wani nyokot gambar, video di dieu. Diudag ku aing, dipaehan ku aing (Sama saya ditandai orangnya yang berani ngambil gambar,vidio di sini. Dikejar sama saya,dimatiin sama aku),” kata Ombik menirukan ucapan yang didengarnya.
Lebih lanjut kata Ombik, sejumlah orang juga disebut meminta rekaman keributan segera dihapus. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan Ombik, seorang warga sempat diseret hingga menempel ke bodi mobil karena dituding mengambil gambar di lokasi.
Rangkaian kericuhan tersebut membuat suasana di sekitar Pengadilan Negeri Bandung dan CFC Martadinata sempat menjadi perhatian warga serta pengguna jalan.
Penulis/Editor: Yono



