Aksi Promosi Booth Newport Terkait Tantangan Hafalan Quran Berhadiah Miras sebagai Penistaan Terhadap Nilai-nilai Agama

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan tantangan melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol di booth Newport dalam festival musik The Sounds Project Vol. 9 menjadi sorotan publik. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) dan melibatkan pengunjung di area booth sponsor minuman beralkohol tersebut. Dalam video yang beredar, hafalan Surah Ad-Duha dijadikan bagian dari sayembara untuk mendapatkan sebotol minuman.
Peristiwa itu menuai persoalan karena bacaan Al-Qur’an yang memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam ditempatkan sebagai syarat dalam tantangan berhadiah minuman keras. Video kemudian beredar luas di media sosial dan memicu dugaan bahwa aktivitas tersebut merupakan bentuk penistaan terhadap agama atau tindakan yang menyinggung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Peristiwa berlangsung di booth Newport ketika festival The Sounds Project memasuki hari terakhir penyelenggaraan di kawasan Ancol, Jakarta Utara. The Sounds Project Vol. 9 berlangsung selama tiga hari pada 7–9 Agustus 2026. Newport merupakan salah satu sponsor yang memiliki booth di area festival tersebut.
Rekaman yang viral memperlihatkan aktivitas di sekitar booth ketika seorang pengunjung ditantang melafalkan salah satu surah dalam Al-Qur’an. Imbalan yang dikaitkan dengan keberhasilan menjalankan tantangan tersebut adalah sebotol produk minuman beralkohol. Aktivitas berlangsung menggunakan mikrofon di area booth sehingga terdengar oleh pengunjung lain yang berada di lokasi.
Atas peristiwa itu, Polres Metro Jakarta Utara mengumpulkan barang bukti untuk menyelidiki dugaan penistaan agama yang terjadi saat Festival Musik The Sounds Project di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, sebagaimana tersebar di media sosial.
“Kami masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dari rekaman video yang beredar viral tersebut,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi Siregar di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Ia mengatakan petugas tengah mengumpulkan dan memeriksa barang bukti yang ada, termasuk video yang beredar di media sosial.
Maryati mengungkapkan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah membuat laporan ke Mapolrestro Jakarta Utara dari pihak MUI. “Kasus saat ini masih penyelidikan, masih didalami kejadian tersebut dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan acara tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara KH Ali Fahmi mengatakan pelapor kasus dugaan penistaan agama ke Polres Metro Jakarta Utara adalah MUI Kecamatan Pademangan.
Harus Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Secara terpisah, anggota DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengecam keras peristiwa yang terjadi di Booth Newport. Sebab, memperlihatkan adanya aksi membaca atau menghapal Al-Quran yang dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras (miras).
“Ini merupakan tindakan yang kurang ajar dan kelewat batas, ini bukan hanya sekedar persoalan gimmick, candaan, atau sekadar kesalahan teknis dalam sebuah acara,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Agustus 2026.
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan segera mengusut tuntas kasus ini secara serius dan menyeluruh. Hal itu harus dilakukan agar kasus tersebut tidak melebar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta polemik yang lebih besar di tengah masyarakat khususnya umat Islam.
Menurut dia, aksi promosi tersebut merupakan bentuk pelecehan atau penistaan terhadap nilai-nilai agama. Hal itu dinilai sangat melukai perasaan umat Islam.
Ali menegaskan Al-Quran adalah kitab suci yang wajib dijunjung tinggi kemuliaannya. Sehingga sangat tidak pantas jika dijadikan alat pemasaran produk minuman beralkohol.
“Tindakan ini sangat tidak pantas dan kurang ajar dimana Menjadikan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai aksi promosi miras atau minol, sehingga kejadian tersebut termasuk perbuatan Penistaan Agama,” sebut Ali.
Ali meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Mulai dari panitia, MC, EO atau pihak penyelenggara acara, termasuk pihak booth Newport, hingga pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut.
“Jika dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Ali.
“Saya juga meminta instansi yang berwenang untuk bertindak tegas mencabut perizinannya. “Mulai dari izin produksi dan izin edar dari produk Newport termasuk izin dari pabrik yang melakukan kegiatan produksi minuman alkohol merk Newport tersebut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.
Ali menegaskan polemik tersebut harus diselesaiakn hingga tuntas. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena menganggap tindakan tersebut sebagai bagian dari promosi atau hiburan semata.
“Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, tegas dan profesional serta transparan serta melakukan kordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jangan menunggu masyarakat marah, baru kemudian mengambil tindakan,” ungkap Ali.
Selain itu, Ali mengimbau masyarakat khususnya umat islam untuk tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat diminta menyerahkan sepebuhnya proses hukum kepada pihak terkait.
Editor: Hendy



