HUKUM & KRIMINAL

Tuntutan Jaksa Telah Memenuhi Syarat Pembuktian, BB Digunakan dalam Perkara MR Alias Bos G

Alofsen Marbun, SH., salah satu dari tim advokat terdakwa Muhammad Farhan. (Foto: Ari)

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Tertangkapnya gembong narkoba MR alias Boss G di Kampung Bahari, Jakarta Utara, belum lama ini, telah menemukan titik terang terkait pemilik barang bukti narkoba kurang lebih sebanyak 89 kg jenis sabu dimana terdakwa Muhammad Farhan yang bekerja sebagai sopir istri kedua dari MR alias Bos G dan berdasarkan keterangan saksi baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) atau saksi meringankan dalam persidangan kebanyakan mengetahui dan mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah milik MR alias Bos G, yang kala itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, sebagaimana yang terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan (replik) dari Erma Octora selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara didepan majelis hakim pimpinan Hasmy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengatakan, tetap pada tuntutan, Kamis (3/9-2026).

Selain itu, tambahnya, mohon pada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, agar menolak pembelaan Tim advokat terdakwa dan mengabulkan tuntutan, serta terkait barang bukti narkoba sebanya kurang lebih 89 kg jenis sabu keseluruhannya akan digunakan, dipindai dengan CamScanner dalam perkara lain (A.n. Muhammad Ridwan alias Bos G) yang mana sebelumnya statusnya DPO dan kini telah tertangkap dan sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik BNN RI.

Usai sidang, dengan rasa sedih terdakwa Muhammad Farhan memeluk ibunya. (Foto)

“Pada prinsipnya kami selaku Penuntut Umum (PU) tetap pada tuntutan semula bahwasanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutan dimana, kami PU telah mengajukan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU R I No. 20 Tahun 2025) dan telah memenuhi syarat minimal pembuktian,” ujar JPU.

“Sebelum menutup uraian jawaban ini, perkenankan kami mohon maaf kepada terdakwa dilain sisi, apabila segala penyampaian uraian ataupun rangkain tindakan di dalam penanganan perkara ini terdapat kata-kata atau tindakan yang kurang berkenan,” tambahnya.

Sebelumnya dalam pembelaan (pledoi) Duarjon Simalango, SH., MH., dan Alofsen Marbun, SH., selaku Tim advokat terdakwa Muhammad Farhan dari LAW FIRM THEMIS & Associates, mohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU, apabila harus dihukum, layaknya sesuai fakta yang terjadi yaitu mengetahui tidak melaporkan karena dalam persidangan terungkap bahwa semua barang bukti narkoba kurang lebih 89 kg jenis sabu yang di sebutkan JPU adalam dakwaan merupakan milik MR alias Bos G, hal itu didukung dengan keterangan para saksi.

Majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tanggapan tim advokat terdakwa. (ARI)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *