RUU Perampasan Aset Tak Rampung 15 Desember 2026, Sufmi Dasco dan Pimpinan DPR Lainnya Teken Kontrak Mundur dari Parlemen

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan surat perjanjian para pimpinan mundur dari jabatan, sekaligus juga sebagai anggota dewan apabila RUU Perampasan Aset tidak rampung hingga 15 Desember 2026.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Empat pimpinan DPR RI meneken surat pernyataan siap mundur dari jabatannya sekaligus anggota dewan jika RUU Perampasan Aset tak selesai pada 15 Desember 2026. Keempat pimpinan DPR tersebut adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati
Surat perjanjian ini diteken mereka usai menggelar audiensi dengan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Audiensi ini berlangsung saat rapat paripurna DPR sedang berlangsung.
“DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” demikian salah satu poin hasil audiensi.
Jika hingga batas waktu ditentukan RUU tersebut belum rampung, poin selanjutnya dalam surat pernyataan memuat klausul agar pimpinan DPR siap mundur sebagai anggota dewan.
“Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan.”
Namun salah satu massa aksi AMPB meminta agar klausul itu direvisi kembalim
Mereka meminta agar pimpinan mundur dari jabatan, sekaligus juga sebagai anggota dewan.
“Kalau mundur dari pimpinan [DPR] berarti masih jadi anggota DPR,” katanya.
Permintaan revisi agar mundur dari pimpinan DPR sekaligus anggota dewan itu pun diterima Sufmi Dasco dkk. Sufmi Dasco lalu menambah revisi yang diinginkan itu dengan tulisan tangan pada surat perjanjian tersebut.
Sufmi Dasco kemudian meneken dokumen itu, disusul pimpinan DPR lainnya.
Usai meneken surat perjanjian, Sufmi Dasco dan pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, lalu masuk ke dalam gedung parlemen dan menunjukkan dokumen itu bersama-sama agar bisa diabadikan para wartawan di DPR.
Usai pertemuan, Botok mengatakan, “Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI menghasilkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR.”
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani tak hadir dalam audiensi itu. Dia masih memimpin Rapat Paripurna. Tapi kemudian Puan buka suara soal tak hadir dalam audiensi itu.
Puan menggelar jumpa pers bersama Wakil Ketua DPR dari Golkar Sari Yuliati usai audiensi tersebut. Saat audiensi berlangsung, keduanya juga memimpin pelaksanaan Paripurna yang digelar di waktu bersamaan.
Menurut Puan, ketidakhadiran dirinya dalam audiensi karena pembagian tugas. Dirinya mengambil alih Paripurna bersama Sari usai Sufmi Dasco meninggalkan rapat dan menerima massa aksi.
“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu sari memimpin Paripurna, sebelumya pak Sufmi Dasco memimpin Paripurna,” ujar Puan.
Saat paripurna masih dipimpin Sufmi Dasco, Puan mengaku sempat ada pertemuan sehingga tak bisa mengikutinya dari awal. Oleh karena itu, dia mengambil alih Paripurna saat pimpinan DPR yang lain menerima massa aksi.
“Saya tadi ada pertemuan dulu. Ya ini pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat,” ujarnya. (Bembo)



