HUKUM & KRIMINAL

24 Tersangka Curanmor Dibekuk Polres Indramayu, Enam di Antaranya Residivis

progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu mengungkap 24 tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tindak pidana pencurian.

‎Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si., mengatakan, dari 24 tersangka yang diamankan, sebanyak enam orang diketahui merupakan residivis.

‎Hal itu disampaikan Prianggo dalam konferensi pers di Indramayu, Sabtu (29/8/2026).

‎“Memang 24 tersangka. Ada residivis sebanyak enam orang,” ujar Prianggo.

‎Prianggo menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan. Untuk pencurian dengan kekerasan, aksi dilakukan dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

‎Sementara terkait konstruksi perkara dan ancaman pidana, kata dia, terdapat klasifikasi masing-masing berdasarkan pasal dan klausul yang diterapkan dalam perkara.

‎Adapun untuk teknis pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut hingga proses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, nantinya akan dijelaskan lebih teknis oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan unit sepeda motor, 16 unit telepon seluler (handphone), serta 14 surat kendaraan.

‎Prianggo menambahkan, sebagian barang bukti kendaraan yang telah melalui proses verifikasi dan identifikasi juga telah diserahkan kepada korban.

‎Langkah tersebut dilakukan agar tidak menghambat proses penyidikan dan barang bukti tetap dapat dihadirkan apabila diperlukan dalam persidangan.

Kapolres Indramayu mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan terhadap kendaraan, khususnya sepeda motor.

‎Masyarakat juga disarankan menggunakan pengamanan tambahan, baik berupa kunci fisik maupun sistem keamanan digital yang kini semakin berkembang.

‎Selain itu, Prianggo mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah harga pasar.

‎“Sekiranya rekan-rekan perlu cross-check, re-check dan final check, supaya jangan sampai kendaraan yang akan dibeli oleh masyarakat tersebut ternyata diduga hasil kejahatan,” jelasnya.

‎Ia menegaskan, persoalan hukum tidak hanya dapat menjerat pihak yang menjual kendaraan hasil kejahatan. Pembeli, penyimpan, pihak yang menawarkan maupun yang menggadaikan kendaraan tersebut juga dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti terkait dengan tindak pidana.

‎Sementara terhadap tersangka yang masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur, Prianggo memastikan penanganannya dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

‎Menurutnya, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus memperhatikan ketentuan dan perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

‎“Yang paling penting dari semua ini adalah bagaimana anak ini dapat mengakui kesalahannya, kemudian barang juga dapat dikembalikan kepada korban,” ujarnya.

‎Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi angka kejahatan sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

‎“Yang paling penting adalah keadilan, keadilan dan rasa aman di masyarakat,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Eka

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *