Kasino di Sukoharjo Digrebek Bareskrim Polri: Duit Rp 1 M Disita, 71 Orang Diamankan dan 30 Ditetapkan Jadi Tersangka

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kegiatan perjudian pada sebuah Kasino di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah digrebek Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Anehnya, gudang yang disulap sebagai tempat bermain judi berlokasi di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol itu diketahui paling tidak sudah beroperasi selama tiga bulan, tanpa ada yang mengusik, termasuk aparat keamanan setempat.
Herannya, keberadaan Kasino justru diendus dari aparat Polda Maluku, hingga bekerjasama dengan Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri melakukan penggrebekan. Hal itu dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Wira Satya Triputra, dikutip Sabtu (29/8).
Guna mengelabui masyarakat Kasino tersebut sengaja dibangun di bekas gudang depan sebuah tempat peribadatan agama tertentu, yakni Vihara Karunia Maitreya. Dengan demikian, masyarakat mengira tamu yang bermain judi di situ sedang beribadah. Namun ternyata tamu-tamu itu bukan ke Vihara, melainkan ke Kasino yang di dalamnya banyak menyajikan berbagai jenis permainan judi, seperti ketangkasan hingga kartu dan mesin.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada akhir minggu ini dan dari tempat itu Polisi mengamankan 71 pengelola dan tamu Kasino. Dari jumlah itu, 30 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk diproses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti disita dari tempat perjudian tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan Polda Maluku yang menemukan aktivitas perjudian di Sukoharjo. “Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Wira Satya Triputra.
Para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, hingga teknisi arena perjudian. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1.048.273.000, puluhan ponsel, komputer, meja permainan baccarat, mahjong, dadu, mesin tembak ikan, chip poker, dan mesin pengocok kartu otomatis.
Wira menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada pemain, tetapi juga mendalami aktor intelektual dan pengelola di balik jaringan tersebut. “Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” tegas Wira.
Hingga kini, Bareskrim masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Wira.
Kasino ini sempat dilaporkan oleh Forum Warga Grogol ke DPRD Sukoharjo pada November 2025 karena keberadaannya berada di depan tempat ibadah dan sulit dibuktikan aktivitasnya. Endro Sudarsono, Sekretaris Forum Warga Grogol, menjelaskan laporan tersebut dan investigasi yang dilakukan warga bersama DPRD dan aparat setempat. “Itu di depannya ada tempat ibadah. Karena kita sulit membuktikan, kita meminta bantuan ke DPRD itu,” ujar Endro Sudarsono.
Warga dan pihak terkait mendatangi lokasi kasino saat rapat dengar pendapat, tetapi bangunan dalam kondisi tertutup rapat. Menurut Endro, kasino sudah beroperasi sekitar tiga bulan sebelum laporan ke DPRD. “Perjudian sejak kurang lebih 3 bulan sebelum saya ke DPRD Sukoharjo melakukan dengar pendapat. Lalu kami lakukan investigasi, cek lokasi, hingga ada warga dan teman Laskar yang mendatangi malam-malam,” tambahnya.
Penulis/Editor: Isa Gautama



