HUKUM & KRIMINAL

Laporan Lingling Terkait Kode Etik Hakim PN Tangerang Direspon Oleh Komisi Yudisial

progresifjaya.co.id, JAKARTA  –  Komisi Yudisial (KY) , merespon surat laporan yang dikirimkan oleh Lingling terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim, terkait ketidaksetaraan para pihak dan ketidaksesuaian fakta persidangan dalam putusan.

Surat balasan dari KY itu diterima oleh Lingling pada 11 Juni 2026. Dalam balasannya, KY mengatakan telah melakukan analisa serta pembahasan .

Selain itu KY juga mengatakan telah menindaklanjuti dengan membuat surat mohon perhatian atas pengaduan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

Dalam laporan tersebut Lingling mengaku merasa heran dimana dalam putusan, majelis hakim mencantumkan nama saksi dari pihak penggugat dalam perkara gugatan harta gono gini yang dilakukan oleh mantan suami Lingling bernama Leonar Tjahyono di Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara tersebut sudah putus beberapa bulan yang lalu dimana gugatan penggugat tidak dapat di terima.

Terkait adanya nama saksi dari penggugat itu, menurut Lingling tidak pernah hadir di persidangan.

Dari hasil pernikahan Lingling dengan penggugat, telah dikaruniai tiga orang anak, dimana ketiga anak itu tinggal bersama Lingling hingga saat ini dan berjuang sendiri mencari nafkah dan biaya sekolah untuk ketiga anaknya.

Adapun perkara tersebut bernomor registrasi 861/Pdt.G/2025/PN.Tng, dengan susunan majelis hakim, hakim ketua Achmad Irfir Rochman, SH, MH, hakim anggota Fathul Mujib, SH, MH dan Martua Sagala, SH, MH serta Panitera Pengganti Dhesga Selano Margen, SH.

Selain adanya saksi yang tidak jelas tersebut, menurut Lingling ada banyak kejanggalan dan dugaan keberpihakan hakim kepada penggugat. (Zul)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *