NASIONAL

Akademisi Nilai RUU Perampasan Aset Perlu Disahkan Cegah Regulasi Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi

Dosen Universitas Latansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung, Koswara Purwasasmita.

progresifjaya.co.id, LEBAK – ‎Dosen Universitas Latansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung, Koswara Purwasasmita menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu disahkan 15 Desember 2026 untuk mencegah regulasi pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

“Kita berharap pimpinan DPR dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset sesuai janji yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pertemuan tanggal 27 Agustus 2026 lalu tidak dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani,” kata Koswara di Lebak, Sabtu (5/9).

Kasus korupsi di Tanah Air cukup menggurita dan hingga kini hampir setiap pekan lembaga hukum menangkap pelaku kejahatan ekonomi itu. Pemerintah perlu membuat instrumen – instrumen kebijakan yang kuat untuk regulasi pencegahan korupsi dan kejahatan ekonomi yang membawa kemudaratan dan kesengsaraan masyarakat.

Bahkan, perbuatan korupsi dan kejahatan ekonomi cukup berdampak terhadap kehidupan masyarakat khususnya kalangan ekonomi kecil. Dengan demikian, pimpinan DPR harus mensyahkan RUU Perampasan Aset guna menyelamatkan uang negara yang dikorupsi dan kejahatan ekonomi dan nantinya hasil penyitaan dan perampasan bisa saja untuk pembangunan jembatan, mengurangi subsidi kesehatan hingga pendidikan gratis sangat dirasakan masyarakat.

“Kami melihat RUU Perampasan Aset sangat penting disyahkan guna membangun keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” kata Koswara yang juga berprofesi advokat.

Koswara mengatakan, RUU Perampasan Aset yang saat ini dalam pembahasan Komisi III DPR tentu harus dilakukan transparan juga secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik. Sebab, jangan sampai pembahasan undang-undang dalam perampasan Aset itu tidak berkualitas.

“Kami minta masyarakat dapat mengawasi, mengawal proses RUU Perampasan Aset agar benar-benar sesuai harapan masyarakat,” katanya.

Menurut Koswara, pihaknya menyoroti pelaksanaan undang-undang itu harus jelas, transparan, dan produktif, sehingga jika seseorang ditetapkan tersangka/terdakwa korupsi dan kejahatan ekonomi, maka negara menyita dan merampas harta kekayaan, termasuk aset-asetnya. Perampasan hasil kejahatan itu dikembalikan ke negara untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

Karena itu, kata dia, pelaksanaan RUU Perampasan Aset jangan sampai menunggu hasil inkrah dari pengadilan. ‎Apabila, diberlakukan setelah inkrah, maka proses hukum di pengadilan memakan waktu cukup panjang dan dikhawatirkan barang kekayaan hasil kejahatan dialihkan ke keluarga maupun kerabat.

Adapun, harta kekayaan yang dilakukan penyitaan dan perampasan aset itu tetap melalui Lembaga Kejaksaan dan diserahkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Keuangan.

“Kami optimistis Pemerintah Prabowo Subianto bisa menepati janji RUU Perampasan Aset disahkan, terlebih di parlemen 99 persen partai koalisi, terkecuali PDIP, sehingga kuat untuk merealisasikan harapan rakyat,” kata dosen mata kuliah Kewiraan. (R. R)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *