BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Hukuman Penjara

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun hukuman penjara terhadap Bupati Nonaktif Ade Kuswara Kunang, sementara Ayahnya Abah Kunang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Ade Kuswara Kunang dinyatakan terbukti menerima uang dari Pengusaha Sarjan terkait  proyek dan praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi senilai Rp.11,4 miliar. Sedangkan Ayahnya Abah Kunang turut serta menerima uang dari Sarjan senilai Rp.1 miliar.

Vonis majelis hakim terhadap Ade Kuswara Kunang lebih ringan satu tahun dari tuntutan Penuntut Umum KPK yang menuntutnya selama 7 tahun hukuman penjara. Sementara Abah Kunang sama berat dengan tuntutan Penuntut Umum KPK.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Bandung dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/9/2026).

Selain dari hukuman pidana Ade Kuswara Kunang juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti senilai Rp.11,4 miliar apabila uang pengganti tidak dibayar harta bendanya akan disita jika tidak mencukupi maka hukuman ditambah selama dua tahun dan dicabut hak politik untuk dipilih dan memilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Sementara Abah Kunang dihukum membayar uang pengganti senilai Rp.1 miliar.

“Namun karena Abah Kurang telah menitipkan uang senilai Rp 1 miliar kepada penuntut umum KPK makan uang tersebut disita sebagai uang pengganti,” ujar majelis hakim dalam putusannya.

Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan saksi-saksi yang didengarkan keterangan dalam persidangan majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan tim penasehat hukum maupun pembelaan terdakwa pribadi yang menyatakan uang yang diterima dari Sarjan merupakan uang pinjaman atau utang piutang.

Terkait bukti kwitansi pembayaran senilai 1 miliar,majelis menyatakan pembayaran tersebut setelah proses hukum ini terjadi dan tidak didukung adanya bukti  perjanjian pinjam meminjam sebelumnya. Majelis hakim menyatakan mengenyampingkan alasan tersebut.

Atas vonis tersebut terdakwa maupun penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir selama sepekan menerima atau banding.

Penulis/Editor: Yono

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *