HUKUM & KRIMINAL

Berulang Perkosa Anak Kandungnya, Ayah Bejat DA Dicokok Subdit 3 Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya

Ayah bejat inisial DA yang berulang memperkosa anak kandungnya dicokok oleh Subdit 3 Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sunguh bejat. Seorang ayah berinisial DA tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga berulang di wilayah Cakung, Jakarta Timur dan di Jakarta Barat.

Aksi bejat DA ini akhirnya terhenti setelah Subdit 3 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO, Kompol Donny Baralangi mencokok DA pada Minggu, 6 September 2026.

Pencokokan DA ini berawal dari laporan ibu korban yang melaporkan perbuatan bejat suaminya ke polisi. DA diduga sudah melakukan aksinya sejak 2024 hingga 2025 di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Setelah laporan masuk, penyidik Subdit 3 Ditres PPA-PPO kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan keberadaan DA hingga akhirnya dia bisa dicokok tanpa perlawanan.

Dalam proses penyidikan, penyidik sudah memeriksa korban, pelapor, saksi-saksi, serta tenaga ahli. Korban juga menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris sebagai bagian dari alat bukti sekaligus dasar penanganan pemulihan trauma.

Direktur Reserse PPA – PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo dalam penjelasannya mengatakan, penyidik sudah mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin pemenuhan hak dan pemulihan korban selama proses hukum berjalan.

Sementara atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Penyidik turut menerapkan ketentuan pemberatan hukuman mengingat kedudukan tersangka sebagai orang tua kandung korban,” kata Kombes Pol Rita.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam pernyataannya mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman dan tidak mengabaikan laporan kekerasan pada anak.

“Setiap keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya perlu disambut dengan kepedulian dan pendampingan. Masyarakat yang menemukan indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor agar korban dapat segera ditangani,” pesan Kombes Pol Bhudi. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *