HUKUM & KRIMINAL

Jadi Tersangka: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terjaring OTT di Hotel dengan Barang Bukti Rp 130 Juta

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Rupanya sejak jadi Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) 2023-2024 Sirajudin Lasena (50) sudah dibidik KPK karena diduga telah melakukan korupsi dan menerima sejumlah gratifikasi. Namun, untuk mengungkapnya komisi antirasuah itu kesulitan membuktikannya.

Kemudian setelah dilantik menjadi bupati definitif priode 2025-2030, KPK masih terus memantau tindakan-tindakannya terkait korupsi dan pemerasan. Seperti tindakannya meminta fee sampai 10 persen dari pemborong atau kontraktor dari nilai proyek pembangunan maupun pengadaan barang dan jasa yang diperoleh.

Nah pada kesempatan adanya tercium penerimaan duit bagi penyelengara inilah, KPK langsung menjaring OTT. Saat itu sang bupati yang sedang berada di hotel di Jakarta kabarnya baru saja menerima duit fee proyek Rp 130 juta dari pihak swasta. Lalu bersama 4 orang lainnya Bupati Sirajudin Lasena dibawa ke Gedung KPK.

Hasil pemeriksaan terhadap orang-orang yang ditangkap hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK, Kuningan. Sedangkan yang lainnya sementara dibebaskan karena barang buktinya tidak cukup. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9).

Sebelumnya KPK mengamankan 14 orang dari operasi senyap yang dilaksanakan Senin (21/9). Bupati Sirajudin ditangkap bersama 4 orang rombongannya di Jakarta dan yang lain ditangkap di Bolmut dan seorang di Gorontalo.

Dalam keterangannya Taufik menjelaskan tersangkamematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari nilai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Kabupaten Bolmut, serta menentukan fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ,” ujar Achmad Taufik Husein.

Selain itu, Sirajudin juga diduga melakukan plotting atau pengondisian pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum pengerjaan dimulai. Ia memerintahkan Kadis PUPR untuk menentukan pemborong atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek tersebut. Pengondisian dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada lembaran kertas HVS untuk setiap proyek yang diinventarisasi.

Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang telah ditentukan. Pokja kemudian berkoordinasi dengan pihak swasta guna mempersiapkan berkas administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.

“Atas permintaan SJL tersebut, pihak swasta terkait menyerahkan uang sebesar Rp130 juta sebagai bagian dari fee 10 persen, untuk paket proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, yang bernilai Rp1,9 miliar,” terangnya.

Taufik mengungkapkan, selain dugaan pemerasan, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi hingga mencapai Rp11,14 miliar. Uang tersebut diduga diterima dalam kurun waktu 2023-2026 dari sejumlah pihak, salah satunya dari Kadis Lingkungan Hidup Bolmut sebesar Rp350 juta.

Sirajudin Lasena mematok fee 10 persen dari tiap proyek pengadaan barang dan jasa, 4 persen proyek PUPR dan 1 persen kelompok kerja. “Serta penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar pada rentang tahun 2023-2024 saat Sirajudin menjabat sebagai Pj. Bupati Bolmut, dan tahun 2025-2026 saat ia menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030,” ungkapnya.

Taufik menambahkan, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, tim KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Rinciannya meliputi Rp130 juta yang ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta di dalam koper di rumah dinas Bupati, dan Rp20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *