BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Ombusman Akan investigasi Lapas Cibinong: Fasilitas Mewah Kamar Penjara Sudah Ada Sejak Zaman Gayus Tambunan dan Artalita Suryani

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan hal baru bagi narapidana korupsi dan narkoba. Sudah sejak dulu ‘bisnis’ kamar dengan fasilitas layaknya hotel atau tempat kost elite diciptakan oleh pengelola penjara sebagai tempat tinggal narapidana (napi) menghabiskan masa hukumannya.

Jadi publik patut curiga atas temuan Ombusman di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor Jawa Barat mengenai bangunan berupa ruangan mirip tempat tinggal berjumlah lebih dari 10 unit. Diduga kamar dan ruangan dengan fasilitas mewah itu dihuni oleh napi atau warga binaan yang membayar dengan harga tertentu, pastinya cukup besar.

Catatan kelam soal penjara yang ketahuan memberi kamar dengan fasilitas mewah kepada napi korupsi dan narkoba memang ada sejak lama. Ada beberapa napi menikmati fasilitas mewah ketika masih di penjara seperti Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus korupsi suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Di Lapas Sukamiskin. Fahmi disebut mendapatkan kamar dengan fasilitas mewah seperti AC, televisi, kulkas, kloset duduk, pemanas air. Tidak itu saja, napi ini juga diberi kemudahan keluar masuk penjara atas izin dari pengelola Lapas, meski dikawal oleh sipir atau aparat keamanan.

Kemudian Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, narapidana kasus korupsi sengketa Pilkada yang juga mendekam di Lapas Sukamiskin. Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini, selain dapat fasilitas mewah kamarnya disebut menyalahgunakan izin berobat, dengan berpelesir ke hotel bersama seorang perempuan.

Ada juga Luthfi Hasan Ishaaq, narapidana kasus korupsi impor sapi yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Di dalam selnya, dia disebut memiliki sejumlah alat olahraga dan kamar mandi yang tergolong mewah karena dilengkapi dengan kloset duduk. Mantan Ketua Umum PKS itu dihukum 16 tahun penjara dan sejak tahun 2024 sudah bebas.

Selanjutnya ada Setya Novanto, narapidana kasus korupsi e-KTP dan menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Tapi dia disebut menikmati sel mewah seperti kamar yang luas lengkap dengan exhaust fan, kitchen set, toilet duduk, serta ranjang dengan dua kasur. Mantan Ketua DPR-RI ini juga sudah menghirup udara bebas.

Tercatat pula nama Artalyta Suryani alias Ayin, narapidana suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan yang mendekam di Rutan Pondok Bambu. Di sana, dia disebut menempati ruangan besar yang dilengkapi tempat tidur spring bed, AC, televisi, sofa, kulkas, meja kerja.

Selanjutnya yang cukup heboh, Gayus Tambunan, narapidana kasus penggelapan pajak, selain mendapat fasilitas khamar khusus, napi itu disebut menyuap petugas Rutan Mako Brimob agar bisa keluar masuk tahanan. Pada November 2010, dia terpotret kamera fotografer Kompas Agus Susanto saat menonton tenis di Bali.

Lalu yang paling parah adalah Freddy Budiman, gembong narkoba yang sudah dieksekusi mati di masa Pemerintahan Jokowi. Freddy mendapatkan fasilitas kamar khusus yang bisa digunakan untuk pesta sabu dan bersenang-senang dengan wanita di Lapas Cipinang. Fasilitas tersebut pastinya disewa dengan harga cukup mahal pada saat itu.

Nah, temuan Ombusman itu, mengungkap fakta-fakta dugaan Lapas Kelas II A Cibinong menyiapkan kamar-kamar mewah untuk dihuni napi seperti dulu Lapas lainnya. Boleh saja Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat membantahnya, bahwa yang ditemukan Ombusman adalah bangunan atau kamar sebagai rumah dinas para pegawai, termasuk Kepala Lapas. Namun demikian Ombusman tetap akan menginvestigasi atas temuannya itu.

Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati mengatakan kajian atau investigasi ini dilakukan untuk mengetahui lebih detail perihal siapa saja yang menempati hunian tersebut dan sudah berapa lama kamar-kamar tersebut dibangun, termasuk dugaan ditempati oleh terpidana Ferdy Sambo. “Terhadap temuan ini jelas kami akan melakukan kajian. Mungkin kami akan melakukan investigasi apa maladministrasi yang terjadi di sana,” kata Syafrida, dikutip Jumat (25/9).

Dia menjelaskan hal pertama yang akan diinvestigasi terkait keberadaan warga binaan atau narapidana di luar blok hunian atau sel. “Yang jelas pertama adalah masih adanya warga binaan yang seharusnya berada di blok tahanan, tetapi ternyata tidak berada di blok,” ujarnya.

Dia menekankan investigasi atau pendalaman yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dalam regulasi Ombudsman. Kemudian dari hasil investigasi temuan itu, akan dilaporkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Terhadap temuan nanti dari hasil itu akan kami sampaikan kepada kementerian Imipas, khususnya Ditjen Pemasyarakatan hal-hal apa saja yang kami temukan dan apa yang harus diperbaiki oleh Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujarnya.

Seperti ditayangkan di media online ini, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (23/9). Anggota Ombudsman Fikri Yasin menyebutkan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian. Sejumlah fasilitas dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak. Juga didapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.

Tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan Lapas. Ini pertanda ada kegiatan penghuni yang diduga napi menempati ruangan atau kamar-kamar dengan fasilitas mewah itu.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *