
progresifjaya.co.id, KOTAWARINGIN BARAT – Persoalan dugaan perusakan dan penguasaan lahan milik sejumlah warga di kawasan Sungai Linggis, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), masih menjadi perhatian para pihak.
Menanggapi pemberitaan yang sebelumnya telah beredar di sejumlah media, Lurah Raja Seberang, Yaumil Bachin, S.STP, menyampaikan bahwa pihak kelurahan menghargai langkah warga yang memilih membawa persoalan tersebut ke Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun.
Menurut Yaumil, karena persoalan telah dilaporkan melalui jalur adat, pihak kelurahan mengambil posisi untuk melakukan koordinasi dan membangun kerja sama dalam rangka membantu proses mediasi.
“Kami menghargai langkah yang dilakukan pihak terdampak dan dari Kerapatan Mantir Adat. Karena masalah ini dilaporkan ke Kerapatan Adat, kelurahan sifatnya koordinasi dalam rangka kerja sama penanganan mediasi,” ujar Yaumil ketika dihubungi awak media, Kamis (24/9/2026).
Ia menambahkan, meskipun warga menempuh mekanisme adat, pihak kelurahan juga melakukan penelusuran atau investigasi terkait persoalan yang terjadi di lokasi tersebut.
“Kami fokus pada penyelesaian perselisihan sengketa lahannya. Setahu saya, lokasi yang menjadi sengketa ini masuk dalam wilayah Kelompok Tani Amanah Abah,” jelasnya.
Yaumil berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta mediasi secara kekeluargaan.
Di sisi lain, sejumlah warga yang mengaku terdampak, yakni Akrius, Haji Butun, Simin dan Kese, menyampaikan kekhawatiran atas kondisi lahan yang mereka klaim telah dikelola selama bertahun-tahun.
Mereka menduga tanaman kelapa sawit yang sebelumnya berada di lahan tersebut telah mengalami kerusakan, sementara pada sebagian area kini terlihat tanaman kelapa sawit baru.
Akrius mengatakan, dirinya bersama warga lainnya telah mengelola lahan tersebut secara mandiri sejak sekitar 2008–2009. Menurutnya, proses pengelolaan dilakukan dengan tenaga dan kemampuan mereka sendiri.

“Bukan cuma mediasi damai yang kami harapkan, namun bagaimana tentang kerugian yang kami alami,” kata Akrius saat berada di lokasi.
Ia berharap penyelesaian persoalan tidak hanya berfokus pada perdamaian antarpihak, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lahan serta kerugian yang menurut mereka telah dialami.
Sementara itu, Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun Kotawaringin Barat turut menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan peninjauan terhadap lokasi yang dipersoalkan.
Mantir Adat Omas Macan Suka Jadi, Andrias Garusang, A.Md., bersama Omas Jayank, Niko Nataniel, menyampaikan bahwa dugaan perusakan tanaman dan penguasaan lahan tersebut akan dilihat berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku.
Andrias menyebut dalam ketentuan adat Dayak Tomun terdapat istilah “Manompah Tajahan, Manetek Tanduran, Mamuka Petak Oloh” yang berkaitan dengan perbuatan memasuki, merusak atau membuka lahan milik pihak lain.
Ia juga menyampaikan bahwa ketentuan hukum adat yang menjadi rujukan Kerapatan Mantir Adat antara lain berkaitan dengan kesepakatan hukum adat Tumbang Anoi 1894.
Namun, penerapan sanksi adat tentunya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses persidangan adat terhadap persoalan yang dilaporkan.
Saat dilakukan peninjauan, warga dan pihak Kerapatan Mantir Adat melihat kondisi sejumlah tanaman di lokasi yang disebut sebagai lahan sengketa. Warga menyatakan bahwa tanaman sawit yang ada saat ini berbeda dengan tanaman yang sebelumnya mereka kelola.
Persoalan tersebut kini berjalan melalui dua mekanisme, yakni koordinasi dan mediasi yang diupayakan pihak Kelurahan Raja Seberang serta proses penyelesaian melalui Kerapatan Mantir Adat Dayak Tomun.
Hingga saat ini, para pihak masih memiliki pandangan berbeda mengenai status, pengelolaan, dan kondisi lahan tersebut. Penyelesaian selanjutnya diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangan masing-masing sehingga persoalan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. (Firman Muliadi)



