Melalui Sosialisasi Tata Ruang: Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Harapkan Kesepahaman Regulasi Seluruh Lapisan Masyarakat dalam Aturan Tata Ruang

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahanan (CKTRP) Jakarta Utara Herry Priyatno menyatakan, tata ruang memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, terpadu, serta menjaga keseimbangan antara kegiatan manusia dan kelestarian lingkungan
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi tata ruang oleh Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara yang bertujuan memberikan pemahaman hukum, ketentuan teknis bangunan, serta pemanfaatan aplikasi bertempat di Ruang Pola Lantai 2 Kantor Walikota Administraai Jakarta Utara, Selasa, 29 September 2026.
Dasar dari kegiatan sosialisasi ini Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta .Dokumen Kegiatan Sudin CKTRP Jakarta Utara Tahun 2026. Sedangkan jumlah peserta yang diundang sebanyak 100 peserta.

Menurutnya, sosialisasi bukan sekedar sarana informasi bagi masyrakat. Sosialisasi tata ruang merupakan wadah penting untuk meningkatkan pemahaman regulasi, mendorong partisipasi aktif, serta membangun kesadaran kolektif dalam menjaga fungsi lingkungan dan wilaya.
“Harapan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah terwujudnya kesepahaman bersama di antara masyarakat dan pemerintah,” ujar Kasudin.
Di akhir laporannya, Kasudin meminta kepada Walikota yang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman, yang sekaligus dimintai untuk membuka acara sosialisasi tersebut.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta utara Wawan Budi Rohman menyampaikan atas nama pemerintah daerah menyambut baik dan mengapresiasi diselenggarakannya agenda strategis ini. “Sosialisasi ini merupakan langkah krusial dalam menyamakan persepsi mengenai arah pembangunan daerah kita ke depan,” katanya.
Wawan menambahkan, Jakarta Utara mempunyai krakteristik yang berbeda dengan wilayah lain. “Dengan garis pantai yang membentang tentu hal ini harus kita rawat dan kelola,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, bahwa RDTR bukan hal yang rumit dan riskan akan tetapi melalui RDTR masyatakat bisa mengetahui dan memahami bila mana akan memulai usaha.
“Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap adanya kesepahaman regulasi seluruh lapisan masyarakat, aparatur pemerintah hingga tingkat terbawah, dan pelaku usaha dapat memahami, mematuhi, dan mengimplementasikan aturan tata ruang ini dengan disiplin,” kata Asisten menutup sambutanya dengan pantun yang disambut meriah peserta.
Memasuki acara inti, peserta diberikan materi seputar luang lingkup tata ruang dan regulasi hal hal yamg baru dalam kegiatan pembangunan. Lalu materi penguatan kebijakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengawasan kinerja penyelenggaraan penataan ruang (Wastaru), serta integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis teknologi digital dan Smart City.
Hadir dalam sosialisasi tersebut perwakilan dari BPN Jakarta Utara, Kasatlak enam kecamatan, perwakilan Dewan Kota, lurah, RT, RW, pengembang dan masyrakat. (Mus)



