Nur Mariayana Putri yang Disebut ‘Ratu Pungli’ dalam Temuan Ombudsman di Rutan Pondok Bambu

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Nama Nur Mariayana Putri kembali menjadi sorotan setelah munculnya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Nur Mariayana Putri sebelumnya disebut sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu.
Sorotan terhadap nama Nur Mariayana Putri berkaitan dengan dugaan pungli yang sempat ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
Pada 1 September 2026, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa dua petugas yang disebut berkaitan dengan informasi dugaan pungli telah dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing.
Pada 16 September 2026, Ombudsman melakukan pemantauan langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya ke Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Ombudsman juga mencatat persoalan lain, seperti gangguan ketersediaan air bersih serta kondisi hunian yang melebihi kapasitas. Rutan Pondok Bambu disebut memiliki kapasitas 411 warga binaan, namun dihuni 525 warga binaan aktif.
Temuan dugaan pungli kembali mencuat dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan adanya informasi dari warga binaan mengenai pungutan sebesar Rp 250 juta agar dapat menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu.
Selain itu, terdapat informasi mengenai pungutan Rp 500 ribu bagi warga binaan yang ingin pindah kamar atau yang disebut sebagai biaya “turun kamar”.
Informasi tersebut diperoleh tim Ombudsman ketika melakukan pengawasan langsung pada15 September 2026.
Nama Nur Mariayana Putri menjadi sorotan karena sebelumnya ia memang disebut sebagai pejabat Rutan Pondok Bambu yang masuk dalam pemeriksaan terkait dugaan pungli. Namun, hingga informasi yang ditemukan tersebut, dugaan pungli harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti dari hukum. (Red)



