BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Febrie Hanya Tersenyum Didakwa Jaksa Peras Tan Kian Rp 55 M dan Terima Duit Rp 20,6 M dari PT OBP serta TPPU Rp 350 M

Penampakan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah tampak tersenyum simpul didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidanan pencucian uang. Padahal tim jaksa dengan lugas membaca dakwaan terhadap Febrie yang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Dalam dakwaannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, jaksa membongkar aib terdakwa Febrie Ardiansyah saat menjadi Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejagung. Pemerasan dilakukan terkait penanganan kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya demi meloloskan pengusaha Tan Kian lepas dari tersangka dengan imbalan Rp 55 miliar. Tan Kian memberikan uang SGD5 juta kepada Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. “Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur Jaksa.

Pemerasan ini bermula pada awal 2020, saat Kejaksaan Agung tengah menyidik perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka. Tan Kian merasa khawatir ikut ditetapkan sebagai tersangka. Tan Kian yang telah dua kali diperiksa sebagai saksi kemudian meminta bantuan Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang dianggap sebagai orang dekat Febrie Adriansyah.

Setelah bertemu, Ferry menyampaikan kepada Tan Kian bahwa dirinya bisa menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya. Tan Kian kemudian meminta agar tidak dijadikan tersangka karena merasa tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Ferry lalu meminta uang Rp55 miliar dan Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut karena merasa takut.

Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan selanjutnya Febrie Adriansyah diduga menerima uang berjumlah Rp20,6 miliar dari PT. Oktasan Baruna Persada (OBP). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang masuk dalam penyidikan terkait blackout di Sumatera beberapa waktu lalu. Febrie menerima uang itu dari Direktur Utama PT OBP Tria Bellitonito Aturbumi.

Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp20.600.000.000,00 (dua puluh miliar enam ratus juta rupiah) dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP) pada 2024. Saat itu Tria selaku Dirut PT. OBP menelepon Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi yang merupakan Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate.

Kemudian Tria meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20 miliar kepada Febrie yang disebut sebagai “kue” untuk De Clan dari kantor. “Tria selaku Direktur Utama PT OBP menelepon Hadi Hidayat selaku Direktur PT OBP sekaligus selaku pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate meminta agar Hadi Hidayat menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20 miliar kepada Terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor’,” ungkap Jaksa.

Hadi lalu membawa uang tersebut ke Cafe de’Clan, Jalan Cipete Raya No. 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dan memperlihatkan bungkusan uang tersebut kepada Febrie yang merespons pemberian tersebut dan meminta kepada Hadi uang itu dibawa ke ‘sebelah’. Atas hal itu Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, ‘ini titipan dari Om Febri’.

Selain itu, pada setiap momen Lebaran Idulfitri, terdakwa Febrie juga menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria dengan rincian, bulan April 2024 menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300 juta dan pada bulan Maret 2025, terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300 juta juga.

Selanjutnya Febrie Adriansyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang dan Don Ritto serta Nurman Herin. Adapun total pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp350 miliar yang terdiri dari Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan melalui Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto.

“Bahwa penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Heri dan Ferry Yanto tersebut, diketahui atau patut diduga oleh terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.

Disebutkan jaksa selain menerima dari Tan Kian via Ferry Yanto Hongkiriwang sejumlah Rp Rp55 miliar terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Febrie juga menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS) juga Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI). Kemudian penerimaan uang berjumlah Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP). Lalu, Bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang sebesar Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE). Juga penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832,00 dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani terdakwa.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *