HUKUM & KRIMINAL

Perkara Penganiayaan: PH Menyatakan Vonis PT Bandung Sudah Tepat

PH dan terdakwa saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. (Foto: Yon)

progresifjaya.co.id, BANDUNG  – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis sama beratnya dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap dokter Andre Akbar Mubarok, terdakwa dalam perkara kasus penganiayaan terhadap korban bernama Gina.

Dalam vonis majelis hakim pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Tursinah, SH., dengan anggota Porman dan John Tony menyatakan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan.

Dalam putusan tersebut, Andre dinyatakan terbukti melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui vonis pidana pengawasan ini, Andre tidak perlu mendekam di dalam penjara. Namun, terdakwa diwajibkan melapor seminggu sekali dan dilarang keras melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan 10 bulan berlangsung.

Menanggapi vonis banding tersebut, pihak Andre menyatakan menerima, sementara JPU mengambil sikap pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, drs. Naufal, SH., MSi., M.I.P., menilai putusan Pengadilan Tinggi Bandung sudah tepat dan menyatakan menerima vonis tersebut.

Drs. Naufal, SH., MSi., M.I.P., berharap Andre dapat kembali fokus menata masa depannya.

Penulis/Editor: Yono

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *