Perempuan Maling Uang dan Ponsel iPhone 11 di Apotek Duri Kosambi Tercokok di Karanganyar Jawa Tengah

Maling uang dan telepon genggam iPhone 11 berkapasitas 128 GB berwarna putih berinisial S S diciduk aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Seorang perempuan inisial S S dicokok Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat karena dugaan kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah apotek di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
S S dicokok polisi di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis, 8 Oktober 2026 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sudarman Korniawan dalam keterangannya menjelaskan, S S diciduk karena maling uang tunai sebesar Rp2 juta dan satu unit telepon genggam iPhone 11 berkapasitas 128 GB berwarna putih.
Peristiwa kemalingan itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 07.35 WIB di Apotek Albenic, Jalan Darma Kencana III Blok M 31, RT 005/011, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan laporan yang diterima, S S diketahui baru sehari diterima bekerja oleh pelapor dan sempat tinggal di tempat kerja karena belum memiliki tempat tinggal.
Saat hendak berangkat bekerja, pelapor juga sempat memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV dan melihat pintu dalam keadaan terbuka.
Dari rekaman CCTV, pelapor juga melihat terlapor meninggalkan lokasi tanpa memberikan pemberitahuan.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp2 juta dan satu unit telepon genggam iPhone 11 berkapasitas 128 GB berwarna putih dilaporkan hilang. Ponsel tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp15 juta,” kata AKBP Edy Sudarman Korniawan saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga melakukan pemantauan untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi perempuan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tim kemudian bergerak menuju sebuah klinik di Jalan Adi Sucipto No. 120 B, Paulan Kulon, wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 01.15 WIB. Dan akhirnya S S pun bisa tertangkap basah.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Mulai dari satu rekaman video CCTV di tempat kejadian dan sepasang sepatu hitam yang disebut digunakan saat kejadian.
Petugas juga menyita beberapa barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan seperti dua kaus, dua celana dalam, sepasang sepatu, satu jam tangan, satu topi, serta dua pasang kaus kaki.
S S bersama barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Bembo)



