
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Setiawan didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Fadillah saat konferensi pers pencidukan dua bandit residivis kasus curanmor.
progresifjaya.co.id, CIREBON KOTA – Dua orang residivis asal Kabupaten Indramayu yang diduga sebagai pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dalam aksinya, kedua bandit berinisial S dan A selalu menggunakan kunci leter T untuk membawa kabur ranmor milik orang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Setiawan saat melakukan konferensi pers, Jumat, 16 Oktober 2026. Kapolres Bimantoro juga didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Fadillah.
“Para bandit ini diduga memanfaatkan situasi pada malam hingga dini hari saat kondisi lingkungan relatif sepi. Sasaran mereka adalah sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau pekarangan tanpa pengawasan memadai,” kata Kapolres Bimantoro
“Berdasarkan pengakuan awal, kendaraan yang diduga dicuri berjumlah lebih dari dua unit. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain serta keterlibatan pelaku tambahan,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kapolres Bimantoro, sepeda motor hasil curian diduga dibawa ke suatu lokasi di wilayah Indramayu. Di tempat tersebut, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan kemudian diketok untuk menyulitkan proses identifikasi.
“Selain itu, perangkat GPS pada kendaraan, apabila tersedia, diduga dirusak atau dilepas. Sepeda motor hasil pencurian tersebut selanjutnya direncanakan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan, lanjut Kapolres Bimantoro, salah satu bandit disebut bersikap songong dan coba melakukan perlawanan sehingga terpaksa didor oleh petugas.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolres Bimantoro.
Berbicara lebih lanjut, Kapolres Bimantoro pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hari. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta pemilihan lokasi parkir yang aman menjadi langkah penting untuk mencegah pencurian.
“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas,” ujarnya lagi. (Bembo)



