
Lima pelaku kasus curanmor diciduk oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.
progresifjaya.co.id, TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya berhasil membekap tiga kelompok pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Lima orang diciduk dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan mobil ini.
Sebanyak empat sepeda motor dan satu mobil pikap Mitsubishi L300 disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Pembekapan tiga kelompok maling kasus ini dipaparkan oleh Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi bersama Kasat Reskrim, AKP Heru Samsul Bahri di Markas Polres Tasikmalaya, Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut Kapolred Ade, aksi pencurian berlangsung di Kecamatan Padakembang, Tanjungjaya, dan Taraju dalam rentang akhir September hingga awal Oktober 2026. Para pelaku diduga mencuri kendaraan untuk memperoleh uang dari hasil penjualan.
“Para tersangka melakukan aksi pencurian ini didorong motif ekonomi untuk mendapatkan uang hasil penjualan kendaraan curian,” kata AKBP Ade.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, kelima pelaku terbagi dalam tiga kelompok dengan modus berbeda. Sementara peran masing-masing terbagi menjadi eksekutor pencurian hingga penadah kendaraan hasil kejahatan.
Kelompok pertama terdiri atas RP, 38 tahun, dan HP, 29 tahun, yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor. Adapun HW, 23 tahun, bertugas menampung kendaraan hasil curian.
Keduanya diduga merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan anak kunci yang sudah diruncingkan alias kunci astag.
HW terlebih dulu diciduk setelah membeli sepeda motor hasil curian. Berdasarkan keterangannya, tim Resmob Polres Tasikmalaya bersama Unit Reskrim Polsek Leuwisari lantas memburu RP dan HP hingga mencokok keduanya di kawasan Warung Peuteuy, Kecamatan Salawu.
Kelompok kedua melibatkan RP alias O, 36 tahun, yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2022. Dia diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci kontak masih menempel.
Pelaku meninggalkan sepeda motor yang dibawanya, kemudian membawa kabur kendaraan korban. Polisi menangkapnya di Kecamatan Sukaraja setelah menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV pada 1 Oktober 2026.
Adapun kelompok ketiga melibatkan FR, 20 tahun, yang diduga mencuri mobil pikap Mitsubishi L300 hitam milik orang yang mempekerjakannya sebagai sopir. FR disebut mengetahui kondisi rumah kunci kontak mobil tersebut sudah rusak.
Dengan memanfaatkan kondisi itu, dia diduga membawa kabur mobil pada malam hari menggunakan kunci kendaraan lain. Polisi menangkap FR di Desa Parumasan, Kecamatan Sodonghilir, pada 2 Oktober 2026.
Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), kunci astag, kunci L, helm, dan pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
Para maling ini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V.
Sementara tersangka penadahan dijerat Pasal 591 huruf a undang-undang yang sama, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (Bembo)



