Optimalkan Pelayanan Digital dan Antrean Berbasis QR, Satpas Polres Cimahi Catch the Updates and Cop Comms

Pelayanan digitalisasi di Satpas Polres Cimahi.
progresifjaya.co.id, CIMAHI – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi terus berusaha mengoptimalkan kualitas pelayanan melalui sistem digitalisasi, penyederhanaan proses administrasi, hingga pengembangan layanan SIM Keliling.
Kasat Lantas Polresta Cimahi, AKP Arviandre Maliki dalam jumpa pers di Gedung Satpas Polres Cimahi, Selasa, 20 Oktober 2026, menyampaikan segala capaian kinerja, evaluasi pelayanan publik, serta sejumlah inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM.
Salah satu capaian yang disampaikan adalah peningkatan efisiensi pelayanan dengan pemangkasan waktu tunggu pemohon hingga 35 persen. Pencapaian tersebut diklaim karena dukungan optimalisasi pendaftaran daring melalui aplikasi SINAR serta penerapan sistem antrean mandiri berbasis kode QR.
Langkah ini diharapkan bisa membuat proses pelayanan lebih praktis, tertib, dan transparan, sekaligus mengurangi antrean panjang di lokasi pelayanan.
Selain digitalisasi administrasi, Satpas Polres Cimahi juga menyoroti transparansi pelaksanaan ujian teori dan praktik SIM.
Jalur ujian praktik disebut sudah disesuaikan dengan kurikulum nasional yang berlaku.
Pola lama berupa angka delapan dan jalur zig-zag juga diganti dengan lintasan pengujian yang lebih aplikatif, namun tetap mengutamakan keterampilan dan keselamatan berkendara.
Penyesuaian ini diharapkan bisa membantu peserta ujian untuk memahami kemampuan berkendara yang dibutuhkan dalam situasi lalu lintas sehari-hari.
Sementara untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan mobilitas tinggi, Satpas Polres Cimahi juga mengumumkan rencana penambahan titik operasional layanan SIM Keliling pada akhir pekan.
Selain itu, layanan khusus pada malam hari direncanakan hadir di sejumlah lokasi strategis.
Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses pelayanan bagi masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), terutama warga yang kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja.
Namun, masyarakat tetap perlu memastikan jadwal, lokasi, dan jenis layanan yang tersedia melalui kanal informasi resmi sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Dalam kesempatan ini, Kasat Lantas AKP Arviandre Maliki juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Untuk itu, masyarakat pun diimbau untuk mengurus SIM melalui prosedur resmi dan membayar biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Warga juga diminta tidak menggunakan jasa calo serta memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan.
“Kami terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang humanis, cepat, dan transparan kepada masyarakat Cimahi dan KBB. Transformasi digital ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan Polri yang Presisi serta bebas dari praktik percaloan,” kata AKP Arviandre Maliki.
Informasi Pelayanan dan Pengaduan
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pelayanan SIM bisa memanfaatkan saluran komunikasi berikut:
Jam operasional: Senin-Sabtu, pukul 08.00-15.00 WIB.
WhatsApp informasi SIM: 0812-2382-9264 (SMS/WhatsApp).
Call Center Darurat Kepolisian: 110, bebas pulsa.
Lapor Pak Kapolres: 0812-7575-2003 (WhatsApp pengaduan).
Instagram: @SatlantasPolresCimahi.
Melalui berbagai upaya pembenahan ini, Satpas Polres Cimahi berharap pelayanan SIM akan bisa semakin mudah diakses, efisien, dan akuntabel.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengikuti prosedur resmi serta memeriksa informasi terbaru melalui kanal komunikasi kepolisian agar proses pengurusan SIM berjalan lancar. Catch the updates and cop comms, ya. (Bembo)



