Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Distrik Pelebaga, Papua Pegunungan: Anggota DPD RI, Arianto Kogoya Simpulkan Strategi Pemeliharaan Keamanan dan Stabilitas di Kawasan Pedalaman

progresifjaya.co.id, PAPUA – Anggota DPD RI/MPR RI, Arianto Kogoya, S.E., menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sebagai upaya memperkuat stabilitas sosial, politik, dan keamanan, di Distrik Pelebaga, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam sosialisasi yang dihadiri masyarakat Distrik Pelebaga sebanyak 150 orang, Arianto membahas terkait Pendekatan Empat Pilar Kebangsaan yang mencakup Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika menjadi kerangka kerja strategis yang sangat krusial dalam menjaga stabilitas sosial, politik, dan keamanan di wilayah pegunungan.
“Karakteristik geografis yang terisolasi serta tingginya keberagaman suku dan hukum adat di kawasan Papua Pegunungan sering kali memicu tantangan kompleks, mulai dari kesenjangan pembangunan hingga potensi konflik sosial. Dalam konteks ini, Pancasila hadir sebagai fondasi moral dan keadilan sosial yang menekankan bahwa stabilitas wilayah harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal. Di saat yang sama, UUD 1945 berperan sebagai payung hukum yang menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk akses pendidikan, kesehatan, hingga pengakuan atas hak adat dalam koridor otonomi daerah,” ujarnya.
Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukanlah sekadar konsep doktrinal yang statis, melainkan sebuah kerangka kerja solutif yang saling melengkapi dalam meredam potensi konflik dan membangun stabilitas berkelanjutan di wilayah pegunungan.
Guna menjawab tantangan ini, Arianto menyimpulkan strategi pemeliharaan keamanan dan stabilitas di kawasan pedalaman. Setiap pilar memiliki peran strategis yang spesifik dalam menjawab berbagai tantangan geografis dan sosial di daerah pegunungan.
Pertama, Pancasila berperan sebagai landasan etika, moral, dan keadilan sosial.
Kedua, Undang-Undang Dasar 1945 hadir sebagai payung hukum penjamin hak dan tata kelola pemerintahan yang memberikan kepastian hukum.
Ketiga, NKRI mempertegas keutuhan wilayah dan keamanan bersama di kawasan pedalaman dan perbatasan.
Keempat, Bhinneka Tunggal Ika menjadi perekat kohesi sosial dan instrumen resolusi konflik budaya.
“Dengan mengintegrasikan peran keempat pilar ini secara nyata, pendekatan keamanan di daerah pegunungan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendekatan kesejahteraan dan penghormatan terhadap martabat masyarakat setempat.,” ujarnya. (Met)



