
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar sosialisasi Penerapan Kebijakan Minimum Consumption yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I No.1, Gambir, Selasa (3/11).
Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan memiliki peran penting dalam mendukung kehidupan serta aktivitas perkotaan, namun Jakarta masih menghadapi berbagai tantangan dalam penyediaannya.
Perusahaan Air Minum ( PAM ) Jaya bersama Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya beralih dari penggunaan air tanah ke air perpipaan guna menjaga lingkungan dan mencegah penurunan muka tanah di Jakarta.

“Salah satu tantangan dalam penyediaan air bersih adalah tingginya ketergantungan terhadap penggunaan air tanah. Maka dari itu, perlu adanya upaya bersama untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan air perpipaan yang ramah lingkungan dan menjaga muka tanah Jakarta,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang), Suprayogie.
Suprayogie menyampaikan hingga tahun 2026, jaringan air perpipaan mencapai 13.200 kilometer dengan total cangkupan layanan 82 persen untuk 8,9 juta jiwa warga DKI dan terus diperluas menuju target 100 persen.
Tahun 2029 sekitar 2 juta sambungan pelanggan perluasan jaringan perpipaannya 16.000 kilometer.

“Salah satu upaya untuk mengoptimalkan manfaatan air perpipaan adalah melalui penerapan kebijakan Minimum Consumption (batas minimal penggunaan) atau pemakaian air minimum sebesar 10 meter kubik per bulan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, minimum consumption artinya bahwa pelanggan yang menggunakan air di bawah batas minimum akan dikenakan perhitungan tagihan berdasarkan volume minimum yang telah ditetapkan.
Manfaat kebijakan minimum consumption, pelanggan telah beralih menggunakan air yang ramah lingkungan dengan pengelolaan yang berkelanjutan. Hal tersebut menjadi upaya bersama tetap menjaga ketersediaan dan kualitas air serta masa depan melalui pemanfaatan bijak.

“Perlu kita pahami bersama bahwa kebijakan ini bukan merupakan perubahan tarif satuan air per meter kubik, melainkan pengaturan volume pemakaian minimum sebagai optimalisasi pemanfaatan layanan air perpipaan,” tandasnya.
Senior Manager Regional Pusat PAM Jaya Rizal Wahyudi menambahkan tujuan dari sosialisasi ini untuk mendukung pengalihan air perpipaan yang sebelumnya dari air tanah.
“Ini juga bentuk dukungan dari isu lingkungan di mana penggunaan air tanah tidak lagi digunakan oleh warga Jakarta karena ada penurunan tanah 10 centimeter pertahunnya,” imbuhnya.
Penulis/Editor: Fari. K



