PROGRESIF JAYA

suara kita bersatu

BERITA UTAMA POLITIK

Gerindra Mulai Berubah Sikap: Masa Depan Gibran Makin Suram

Ketua Majelis Kehormatan sekaligus Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Posisi politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi tekanan yang semakin berat. Partai Gerindra, yang sebelumnya cenderung defensif dan menekankan pemisahan dimensi administratif dengan konstitusional, kini mengonfirmasi akan segera membahas secara terbuka polemik putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran. Perubahan sikap ini mengemuka seiring dengan konsolidasi partai-partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang bersiap mengambil langkah menyikapi keputusan hukum yang telah diketok.

Ketua Majelis Kehormatan sekaligus Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan secara khusus merumuskan sikap resmi begitu masa reses persidangan berakhir. Rapat internal tersebut dijadwalkan berlangsung tepat pada hari pembukaan masa sidang DPR RI, yakni pada 10 November 2026.

“Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap Fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sebelumnya, juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, sempat meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta KPU untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai administrasi pencalonan masa lalu. Namun, dengan agenda rapat fraksi yang diagendakan khusus pascareses, sinyal pergeseran dari sekadar meminta klarifikasi administratif menuju perumusan sikap politik di parlemen kian tak terbendung.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, sebelumnya mengingatkan, proses pemberhentian seorang wakil presiden harus tunduk secara ketat pada mekanisme konstitusional Pasal 7A dan 7B UUD 1945, serta menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan wakil presiden secara sepihak. Kendati demikian, tekanan gelombang politik di Senayan membuat dinamika internal partai pendukung pemerintah ini mau tak mau harus bersiap menghadapi opsi-opsi konstitusional yang digulirkan fraksi lain.

Putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan warga bernama Subhan -di mana Mahkamah menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran tidak sah, batal demi hukum, dan memerintahkan untuk dimusnahkan— telah memantik reaksi beruntun dari berbagai partai politik di parlemen.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa persoalan ijazah ini menyentuh hal yang sangat fundamental karena menyangkut syarat konstitusional pencalonan. PDIP memandang masalah ini tidak bisa dibiarkan menjadi krisis moral berkepanjangan dan tengah membuka komunikasi lintas fraksi, termasuk menjajaki opsi penggunaan hak angket maupun instrumen pengawasan parlemen lainnya.

Sementara PKS secara terbuka menyatakan memiliki kesamaan pandangan dengan partai oposisi maupun elemen lain di parlemen untuk menindaklanjuti polemik ijazah-gate ini melalui jalur-jalur konstitusional yang tersedia di DPR. Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melalui Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB, Muhammad Khozin, partai tersebut menyatakan akan mengkaji secara serius dampak hukum dari putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.

Partai Demokrat lewat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, juga secara terbuka melontarkan pandangan bahwa dengan runtuhnya legalitas surat keterangan pendidikan tersebut, Gibran dinilai sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Kemudian Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut atas terbitnya putusan MA tersebut dan memastikan partainya akan mempelajari serta mendalami naskah putusan secara utuh sebelum menentukan langkah lanjutan di parlemen.

Makin suramnya masa depan politik Gibran bisa jadi juga dipengaruhi oleh perkembangan kasus penangkapan beberapa jenderal polisi terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini turut menyeret nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjadi Kapolri di era Jokowi. Listyo juga dikenal dekat dengan Jokowi saat menjabat sebagai Kapolres Surakarta.

Isu itu semakin panas, karena penangkapan dilakukan bersamaan dengan kehadiran mantan Presiden Joko Widodo, di Jakarta. Jokowi diketahui berada di Jakarta guna bersiap menghadapi persidangan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik terkait ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *