Mahfud Nilai Penyadapan Ada Kaitan dengan Dugaan Makar: Produk Final Penyadapan Diduga Diteruskan hingga ke Solo

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tiga perwira tinggi Polri diumumkan sebagai tersangka dalam tindak pidana serius. Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tiga jenderal polisi itu sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan tersebut sudah berlangsung sejak 2025.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, 3 November 2026 mengatakan, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Adanya peristiwa besar ini sangat mengejutkan publik. Mahfud MD menilai aksi penyadapan ini sebagai salah satu kejahatan terbesar dan paling biadab dalam sejarah kepolisian Indonesia karena yang menjadi korban sadap adalah Kepala Negara (Presiden Prabowo) sendiri, beserta sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, LSM, media, dan tokoh masyarakat.
Penangkapan awal terhadap beberapa orang (di luar LSP) sudah dilakukan sejak Minggu malam, dan informasi tersebut sudah didengar Mahfud MD sejak kemarin paginya.
“LSP sempat dijemput pada tengah malam oleh Wakapolri bersama Kabareskrim, sempat dimintai keterangan, lalu dilepaskan sementara sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang di Mahfud MD Official, Rabu (3/11) malam.
Menurut mantan Menkopolhukam, tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presidennya sekarang tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolri-nya sendiri itu salah satu kejahatan biadab terhadap negara ini kalau bukan tujuannya makar.
“Oleh karena, ini harus diseriusi,” tegas Mahfud.
Kenapa kemudian orang bicarakan soal makar? Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Mahfud, produk final dari penyadapan tersebut diduga diteruskan hingga ke wilayah Solo, yang kemudian dianalisis untuk memetakan langkah-langkah politik tertentu.
Dimana unsur makarnya? Mahfud menjelaskan dugaan makar ini adanya penyadapan terhadap Presiden. Ia mengingatkan pada tahun 2024, pengamat militer Connie pernah mengatakan di podcats, Jokowi bilang melalui Rosan bahwa Presiden diberi jatah dua tahun.
“Waktu itu Bu Connie dikejar-kejar sampai pergi ke Rusia. Padahal yang bilang ke Connie itu Rosan,” katanya.
Mahfud bersama para pengamat dan ahli menganalisis bahwa pola-pola yang terjadi mirip dengan rangkaian peristiwa politik sebelumnya (termasuk isu-isu terkait Gibran dan wacana penjatahan masa jabatan presiden).
“Akhir-akhir ini berkembang ijazahnya Jokowi dan Gibran dibuka, dipersoalkan, itu sudah hidup lagi (wacana penjatahan masa jabatan presiden), sudah ada pematangan. Budi Ari bilang, kalau terjadi kita siap nggak?”
Dan yang terakhir sempat ada rencana aksi unjuk rasa buruh besar-besaran pada 20 Oktober di Bundaran HI dan Istana Negara yang dicurigai memiliki skenario tertentu di balik pengamanannya. Sebelum aksi itu sudah diketahui oleh Kapolri yang baru Suyudi.
“Jika terbukti bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah (makar), ancaman hukumannya dapat mencapai hukuman mati,” kata Mahfud.
Penunjukan Jenderal Suyudi sebagai Kapolri dinilai sangat tepat oleh Mahfud MD karena memiliki keberanian untuk membongkar kasus ini dan langsung melakukan pembersihan besar-besaran
“Dalam waktu singkat di bawah kepemimpinan baru, gelombang mutasi dan pembersihan terhadap perwira yang diduga terlibat politik praktis atau membekingi kejahatan telah mencapai lebih dari 500 orang,” ungkapnya.
Mahfud mengingatkan agar Polri ke depan tidak terjebak dalam budaya membuang atau mendiskriminasikan orang secara semena-mena, melainkan merangkul kembali perwira-perwira kompeten yang sempat tersingkir demi kebaikan institusi.
Mahfud mengingatkan kembali pesannya saat memberikan kuliah umum di Sespim Polri bahwa kekuasaan itu berputar.
“Siapa pun yang berbuat sewenang-wenang pada akhirnya akan menghadapi konsekuensi hukum maupun ‘tangan Tuhan’ (hukum alam) yang bekerja,” kata Mahfud mengingatkan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan dan kekuasaan tidak bersifat abadi, dan penegakan hukum yang adil akan selalu menemukan jalannya pada waktu yang tepat,” pungkas mantan Menkopolhukam.
Editor: Hendy



