HUKUM & KRIMINAL

Jatanras Polda Metro Dalami Wanita Pegawai KPK Gadungan yang Peras Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (atas). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto (bawah).

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami perkara pegawai gadungan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang ditangkap karena coba memeras Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Pemerasan tersebut coba dilakukan pada Senin, 6 April 2026. Tapi korban Ahmad Sahroni tak kecut hati dan langsung melaporkan hal tersebut ke KPK dan Polda Metro Jaya.

Pegawai gadungan KPK ini dibekuk oleh tim gabungan Subdit Janras Polda Metro Jaya dan KPK pada Kamis, 9 April 2026 di salah satu kawasan di kawasan Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam keterangannya mengatakan, Polda Metro Jaya menerima laporan perkara ini dari Ahmad Sahroni sebagian korban pada Kamis malam, 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dijelaskannya juga, dalam laporan tersebut korban mengaku dimintai uang Rp300 juta oleh para pelaku yang mengatasnamakan utusan ketua KPK dan juga bisa mengurus suatu perkara.

“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta, sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” jelas Kombes Pol Bhudi, Jumat, 10 April 2026.

Dikatakan juga olehnya, selain menerima laporan dari korban, pihaknya juga menerima laporan dari KPK terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan KPK. Atas dasar kedua informasi tersebu, Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya come on, get a move on bersama Tim KPK menciduk para pelaku.

“Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Jadi tolong beri waktu kepada teman-teman penyidik untuk mendalami,” kata Kombes Pol Bhudi lagi.

Sementara terhadap pelaku, penyidik sudah menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Kombes Pol Bhudi juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa.

Secara terpisah, Ahmad Sahroni selaku korban juga memaparkan bahwa peristiwa pemerasan ini berawal saat seorang wanita inisial TH alias D (48) datang ke DPR dan meminta bertemu dengannya. Dalam pertemuan itu, si wanita mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang ditugaskan meminta uang sebesar Rp 300 juta.

“Jadi kronologisnya, seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya dan kemudian saya temui. Si ibu mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp 300 juta untuk dukungan pimpinan KPK. Tapi saya tak langsung percaya. Saya cek dulu ke KPK dan ternyata KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Ahmad Sahroni, Jumat, 10 April 2026.

“Setelah itu KPK melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kemudian saya melapor ke Polda Metro Jaya. Setelah itu KPK bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menangkap orang ini dengan cara membersikan uang yang dia minta di rumahnya,” tambahnya.

Pun begitu, tak ada penjelasan dari Ahmad Sahroni perihal seperti apa ancaman yang disampaikan pelaku saat meminta uang sebesar Rp300 juta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut menambahkan, dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar 17.400 dolar AS, stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.

Dalam menjalankan aksi jahatnya, kata Budi, pelaku memakai modus mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR.

“KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. KPK juga tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK. Jika ada yang mengaku-ngaku, bisa dipastikan itu adalah penipu,” tegasnya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *