Tergiur Gaji Rp. 3 Juta per Hari, Gadis di Indramayu Jadi Korban Eksploitasi Live Streaming

progresifjaya.co.id, KAB. INDRAMAYU – Kepolisian Resor Indramayu berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan konten pornografi melalui aplikasi siaran langsung (live streaming). Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menyatakan bahwa para pelaku sengaja menjebak korban dengan iming-iming keuntungan finansial yang besar.
Kasus ini bermula saat korban direkrut oleh tersangka berinisial NF (17) untuk bekerja di Jakarta sebagai host live di sebuah aplikasi bertema seksual. AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan bahwa korban awalnya dirayu dengan janji gaji fantastis sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari, tergantung jumlah koin dari penonton.
”Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan sensual secara live. Namun, pada jam-jam tertentu yakni antara pukul 22.00 hingga 03.00 WIB, korban dipaksa melakukan persetubuhan yang disiarkan secara langsung,” ujar Kapolres, dalam pers rilis pada Rabu (15/04/2026).
Pada kenyataannya, janji gaji besar tersebut tidak pernah terpenuhi karena korban akhirnya hanya menerima bayaran sekitar Rp500 ribu per hari.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka utama NF (17 warga Kecamatan Terisi, Indramayu, yang berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku persetubuhan dengan korban, dan IL (21), warga Koja, Jakarta Utara, yang bertugas mengawasi jalannya siaran langsung.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya unit ponsel (Oppo dan iPhone silver), flashdisk berisi rekaman video, dua buah ring light, alat kontrasepsi, pelumas, serta seperangkat alat rias dan pakaian dalam. Selain NF dan IL, polisi juga mengantongi identitas pihak lain berinisial SB berdasarkan temuan KTP di lokasi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, serta UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini, pihak Polres Indramayu tengah melakukan pengejaran terhadap operator dan pemilik akun aplikasi tersebut. Sementara itu, korban telah ditempatkan di safe house di bawah pengawasan PPA Kabupaten Indramayu untuk mendapatkan perlindungan serta pemulihan psikologis.
Penulis/Editor: Eka



