Aksi Tipu-tipu Pengoplosan Gas Bersubsidi di Enam Lokasi Dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers aksi tipu-tipu pengoplosan tabus gas 3 kg subsidi ke tabung gas non subsidi 12 kg dan 55 kg.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi tipu-tipu pengoplosan gas bersubsidi 3 kg. Pelaku melakukannya dengan cara menyuntik dan memindahkan isi tabung gas subsidi ke ukuran tabung gas non subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam pernyataannya mengungkapkan, pihaknya membongkar aksi tipu-tipu pengoplosan gas subsidi ini di enam lokasi yang berada di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Rinciannya adalah dua di Jakarta Timur, satu di Jakarta Barat, satu di Kota Bekasi, dan dua di Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengamankan 11 orang tersangka. Tiga tersangka berperan sebagai pemilik lokasi pengoplosan merangkap “dokter” atau juru suntik, satu berperan sebagai pemilik, empat operator, dua sopir, dan satu kernet.
Sedangkan untuk barang bukti yang didapat dari lokasi adalah tabung gas sebanyak 1.259 tabung. Rinciannya adalah tabung gas 3 kg subsidi sebanyak 954 unit, tabung gas 12 kg non-subsid 272 unit, dan tabung gas 55 kg non-subsidi sebanyak tiga unit.
Barang bukti lainnya yang juga turut disita adalah satu unit sepeda motor, lima unit kendaraan roda empat, tujuh kantong segel 12 kg, satu bungkus karet seal tabung gas, dan 85 alat suntik.
“Modus terduga pelaku adalah memindahkan gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi kemudian menjualnya,”
kata Kombes Pol Victor saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 April 2026.
“Tabung elpiji kosong ukuran 12 kg non subsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Kemudian gas dipindahkan langsung pada tabung-tabung yang digunakan untuk dijual,” tambahnya.
Dijelaskan juga perihal omzet yang didapat dari aksi tipu-tipu masing-masing lokasi pengoplosan. Dua lokasi di Jakarta Timur diperkirakan memiliki omzet Rp50,8 juta dan Rp1,3 miliar. Sementara di lokasi pengoplosan Jakarta Barat omzetnya diperkirakan Rp793 juta.
Di lokasi pengoplosan Kota Bekasi, omzetnya adiperkirakan Rp50 juta. Sementara dua lokasi di Kabupaten Tangerang diperkirakan memiliki omzet masing-masing Rp495 juta dan Rp9 juta.
“Jadi total yang didapat, keuntungan aksi tipu-tipu ini kurang lebih Rp2,7 miliar. Tapi kami tidak sampaikan secara rinci peran tersangka,” jelas Kombes Pol Victor lagi.
Terhadap ke-11 tersangka yang sudah dikandangkan, penyidik sudah menjeratnya dengan Pasal 45 (9) UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penulis/Editor: Bembo



