Polda Lampung Bongkar Aksi Tipu-tipu Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Kerugian Korban Rp1,4 Miliar

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf.
progresifjaya.co.id, LAMPUNG SELATAN – Meski berstatus warga binaan di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, akal bulus licik seorang bandit tetaplah akal bulus bandit. Aksi bulus tersebut dikerjakan oleh bandit dengan berpura-pura menjadi aktor love scamming. Korban love scamming ditipu untuk kemudian diintimidasi dan diperas agar mengeluarkan uang dengan jumlah lumayan.
Aksi bulus ini akhirnya bisa dibongkar oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung pada Kamis, 30 April 2026. Ditpem Intel Ditjenpas memberikan informasi terkait adanya 156 unit handphone milik warga binaan Lapas Kelas IIB Kotabumi, yang diduga pakai untuk melakukan tindak pidana ITE dengan modus Love scamming.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf yang didampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi memberikan penjelasan kasus ini di Siger Lounge Polda Lampung, Senin, 11 Mei 2026. Dia mengatakan, para bandit tersebut melakukan aksi tipu-tipu penipuan online dengan membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri atau TNI.
Setelah menjalin hubungan dengan korban wanita, pelaku si bandit kemudian mengajak Video Call Sex (VCS) dan merekamnya.
Setelah itu, korban kemudian dihubungi pihak lain yang mengaku anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD. Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut jika tidak mentransfer sejumlah uang.
“Dari aksi penipuan ke korban, uang dari hasil pemerasan itu dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” kata Kapolda Helfi.
Berdasarkan hasil penyelidikan kasus ini, penyidik sudah menetapkan sebanyak 137 orang bandit warga Lapas Binaan terlibat. Total korban yang kena tipu mencapai ratusan orang dengan kerugian sebesar Rp1.4
miliar.
Sementara untuk barang bukti yang disita adalah 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta ATM, 6 kartu BRIZZI, dan 1 kartu SIM. Ditemukan juga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.
Untuk para bandit penipuan kasus ini, penyidik sudah menjeratnya dengan Pasal UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang Pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya, Kapolda Helfi juga menegaskan saat ini penyelidikan masih terus dikembangkan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming.
Dan apabila menemukan atau menjadi korban dari kejahatan serupa, Kapolda Helfi meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian di mana saja.
“Saya juga mengingatkan seluruh jajaran agar memperkuat komitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan,” tegasnya.
Penulis/Editor: Bembo




