Punya 188,91 Gram Sabu, MS Dicokok Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro di Jalan Daan Mogot

Pelaku berinisial MS dicokok Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari tangannya disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 188,91 gram.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sebanyak 188,91 gram narkoba jenis sabu berhasil didapat Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari tangan pelaku berinisial MS (30). Seluruh barang bukti diperoleh dari dua lokasi berbeda.
MS dicokok Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat dicokok, dari tangan MS, ditemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam bungkusan hitam dengan berbagai kode serta satu unit ponsel.
“Setelah itu kami melakukan pengembangan ke rumah MS yang masih berada di kawasan tersebut. Di lokasi kedua, kami kembali menemukan sabu seberat 99,70 gram dan satu unit timbangan digital,” ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2026.
Ikhwal pencokokan MS sendiri, lanjut AKP Ari, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan akhirnya mendapati MS sedang berada di pinggir jalan dan langsung disergap.
“Total total sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 188,91 gram. Terhadap terduga pelaku saat ini masih kami lakukan pengembangan,” jelas AKP Ari lagi.
Penulis/Editor: Bembo



