LKBHMI Pandeglang Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kecelakaan Tragis SDN Sukaratu 05

Salah seorang keluarga korban kecelakaan tragis SDN Sukaratu 05, Pandeglang, Banten, bersama Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Pandeglang, dan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI, Syahri Fauzan Ramadhan, Senin (11/5/2026) (ist)
progresifjaya.co.id, PANDEGLANG – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Pandeglang menyanyangkan lambannya penanganan kasus kecelakaan tragis di SDN Sukaratu 05 yang ditangani pihak Kepolisian Resort Pandeglang.
Hal ini terungkap saat Direktur Eksekutif LKBHMI Pandeglang Yahya, dan Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Pandeglang, Syahri Fauzan melakukan kunjungan langsung kepada salah satu keluarga korban kecelakaan tragis tersebut pada 30 April 2026 lalu.
Kehadirannya untuk mendengar langsung keterangan keluarga korban terkait perkembangan penanganan kasus serta memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan, yang diduga pelakunya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Dalam pertemuan bersama keluarga korban, LKBHMI menemukan adanya keluhan-keluhan terhadap proses penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat dan tidak menunjukkan keseriusan dari aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Satlantas Polres Pandeglang dalam menangani perkara tersebut.
Menurut keterangan pihak keluarga korban, hingga saat ini perkembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Pandeglang dalam hal ini Satlantas Polres Pandeglang hanya disampaikan melalui media WhatsApp. Sementara itu, dokumen fisik Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) disebut belum diberikan secara langsung kepada keluarga korban.
“SP2HP itu diberikan melalui media WhatsApp ketika pihak keluarga korban mempertanyakan soal perkembangan kasus yang menimpa keluarga korban tersebut,” ujar Yahya, Senin (11/5).
Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan tragis di SDN Sukaratu 05 mengakibatkan sembilan orang korban diantaranya dua orang meninggal, dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka 30 April 2026 lalu, hingga kini kasusnya terkesan tidak dengan serius ditangani pihak terkait.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Pandeglang Yahya, menilai bahwa penyampaian perkembangan kasus semestinya dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar korban maupun keluarga korban mendapatkan kepastian hukum serta informasi yang jelas terkait sejauh mana proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Ia menilai pengiriman SP2HP hanya melalui WhatsApp tanpa penyerahan resmi atau mekanisme administrasi yang layak tidak mencerminkan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perpol Nomor 6 Tahun 2019, terlebih dalam perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Korban memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang jelas, terbuka, dan resmi terkait perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh dilakukan secara normatif dan tertutup, terlebih hanya melalui komunikasi informal via WhatsApp tanpa disertai penyampaian dokumen resmi secara langsung,” katanya menjelaskan.
Dalam perkara yang diduga melibatkan salah satu pejabat publik, Yahya menegaskan, aparat penegak hukum dituntut menunjukkan independensi, profesionalitas, dan keberanian moral agar tidak memunculkan persepsi publik adanya ketimpangan dalam proses penyidikan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum berjalan tajam kepada masyarakat biasa, namun menjadi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan, pengaruh, atau kekuasaan. Transparansi penanganan perkara ini menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas institusi penegak hukum,” ujar Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Pandeglang ini lagi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa keluarga korban juga mengeluhkan soal tidak adanya pemanggilan untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) g KUHAP, penyidik berwenang memanggil dan memeriksa saksi dalam proses penyidikan, sehingga tindakan penyidik yang telah melakukan gelar perkara dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut, sebelum terlebih dahulu memeriksa keterangan keluarga korban dan saksi yang relevan patut diduga dilakukan secara prematur dan belum memenuhi asas penyidikan yang menyeluruh.
“Selain menyoroti lambannya proses penanganan perkara, LKBHMI juga mendesak aparat penegak hukum agar lebih responsif, transparan, dan profesional dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada keluarga korban. Sikap tertutup dan minimnya informasi justru berpotensi melahirkan kecurigaan publik terhadap independensi proses penyidikan,” ucapnya.
Terlebih, peristiwa tersebut bukan perkara ringan karena telah menimbulkan korban jiwa serta korban luka-luka. Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh terkesan abai ataupun setengah hati dalam menangani kasus ini. Apalagi jika terdapat dugaan keterlibatan pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh.
Penegakan hukum harus dipastikan berjalan setara tanpa diskriminasi demi menjaga rasa keadilan bagi korban dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
”LKBHMI Cabang Pandeglang menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga adanya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terhadap para korban,” tandasnya.
Editor: Asep Sofyan Afandi


