Polda Lampung Putus Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Iming-Iming Korban Gaji Terapis Rp2 Juta Per Minggu

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan penjelasan kasus TPPO anak di bawah umur.
progresifjaya.co.id, LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil memutus kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Penjelasan pemutusan kasus TPPO ini disampaikan langsung oleh
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf yang didampingi oleh Gubernur Lampung, Rahmad Mirzani Djausal Dan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana di lobby Siger Long Polda Lampung, Selasa, 12 Mei 2026.
Diutarakan Kapolda Helfi, kronologi perkara ini diperankan oleh tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) yang diduga mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta per minggu. Sementara korban dalam perkara ini ada dua orang yakni inisial, R (15 tahun), BAA (14 tahun)
“Modus yang dilakukan tersangka SAS yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur. Korban dibujuk untuk berangkat ke Surabaya dan dibuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban” kata Kapolda Helfi Assegaf.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan tersangka SAS dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026. Korban kemudian ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.
Kasus ini terbongkar borokny setelah pihak keluarga korban mendapatkan informasi keberadaan korban di Surabaya dan korban meminta untuk dipulangkan karena merasa ketakutan.
Namun begitu, keluarga korban diminta uang sebesar Rp10 juta oleh tersangka SAA apabila ingin memulangkan korban.
Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya bergerak untuk menghentikan aksi bodat tersangka SAS. Setelah tersangka diringkus, bisa didapat juga barang bukti dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP diduga palsu dan satu unit handphone milik tersangka. Sementara kedua korban berhasil dievakuasi dengan lancar tanpa hambatan.
Selanjutnya, Kapolda Helfi juga mengingatkan seluruh masyarakat, terutama para orangtua, agar bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Juga mewaspadai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
Dan bilamana mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat juga diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110 agar bisa segera ditindaklanjuti.
Penulis/Editor: Bembo



