Polda Lampung Bekuk Dua Penjahat yang Tewaskan Bripka (Anumerta) Arya Supena, Satu Tewas Didor

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf saat memberikan pernyataan kasus curat yang menewaskan personel Ditintelkam Polda Lampung, Bripka (Anumerta) Arya Supena.
progresifjaya.co.id, LAMPUNG – Polda Lampung berhasil membekuk dua penjahat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang menewaskan personel Diintelkam Polda Lampung, Bripka (Anumerta) Arya Supena. Satu penjahat diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas didor karena berusaha melawan dan membahayakan petugas saat hendak dibekuk.
Demikian penjelasan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf saat melakukan jumpa pers di Mapolda Lampung, Jumat, 15 Mei 2026.
Disampaikan oleh Kapolda Helfi,
tim gabungan Polda Lampung melakukan operasi penangkapan terhadap kedua penjahat ini di dua lokasi pada Jumat, 15 Mei 2026. Penjahat pertama yang tewas didor berinisial RON atau Bahroni warga Teluk Pandan, Pesawaran, sementara penjahat satunya berinisial HAM atau Hamli asal Lampung Timur bisa dibekuk hidup-hidup.
“Dua pelaku yang berhasil kami tangkap yakni HAM dan RON. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Lampung Timur untuk HAM dan Pesawaran untuk RON,” kata Kapolda Helfi.
Pengejaran kedua penjahat ini bermula pada 11 Mei 2026 dengan menangkap Hamli terlebih dahulu di Lampung Timur. Setelah itu polisi bergerak mengepung Bahroni di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bahroni yang diduga kuat menjadi eksekutor penembakan melepaskan tembakan ke arah petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Tak ingin mati konyol, polisi pun membalas dengan tindakan tegas terukur hingga Bahroni pun bisa terjengkang tertembus peluru dan tewas di tempat.
Kapolda Helfi juga menjelaskan, insiden gugurnya Bripka Arya terjadi saat korban mencoba menggagalkan aksi pembobolan kunci motor oleh Bahroni di Toko Yussy Akmal di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menunjukkan barang bukti kasus curat yang menewaskan personel Ditintelkam Polda Lampung, Bripka (Anumerta) Arya Supena.
Pergulatan hebat sempat terjadi saat Bripka Arya mengacungkan senjata untuk mengamankan pelaku yang mencoba melepaskan diri.
“Pelaku RON berupaya melepaskan diri sehingga terjadi pergulatan. Senjata Bripka Arya akhirnya diambil oleh pelaku dan menembakkannya ke kepala Bripka Arya,” kata Kapolda Helfi.
Setelah penembakan, kedua penjahat ini mengubur senjata api milik Bripka Arya di rumah Hamli untuk menghilangkan jejak. Setelah itu Bahroni pun melarikan diri ke wilayah Pesawaran.
Kapolda Helfi juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa kedua penjahat ini adalah pemain lama yang kerap beraksi di Provinsi Lampung.
Jenazah penjahat Bahroni yang tewas didor saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk pendalaman jaringan lebih lanjut.
Sementara penjahat HAM atau Hamli yang berhasil dibekuk hidup-hidup sudah disangkakan dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman maksimal yang bisa didapat adalah penjara seumur hidup.
Menutup pernyataannya, Kapolda Helfi juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena.
“Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya yang gugur demi menjaga keamanan masyarakat. Untuk itu kami pastikan proses hukum akan berjalan maksimal bagi si pelaku,” Kapolda Helfi berujar.
Penulis/Editor: Bembo



